Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, BNPB: Ada Indikatornya
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, BNPB Sebut Penetapan Status Berdasarkan Indikator
Lenterafakta.com – Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional karena penetapan status tersebut harus melalui kajian terhadap sejumlah indikator. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa peningkatan kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah tidak serta-merta membuat suatu kejadian ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pemerintah memiliki instrumen untuk menilai apakah sebuah kejadian masih ditangani sebagai bencana daerah atau perlu ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional. Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat kondisi secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu faktor.
Pernyataan itu disampaikan Kristomei seusai menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jawa Timur.
“Penentuan status bencana nasional itu kan apakah bencana nasional, bencana daerah, itu ada indikator-indikatornya,” kata Kristomei, Jumat (23/10/2026).
BNPB Menilai Luas Dampak hingga Kapasitas Pemerintah Daerah
Menurut Kristomei, pemerintah perlu mempertimbangkan cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan keadaan. Unsur-unsur itu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan mengenai status kebencanaan dibuat.
Selain dampak langsung di lapangan, kapasitas daerah dalam menangani kebakaran juga diperhatikan. Pemerintah daerah yang masih mampu mengerahkan sumber daya untuk pemadaman, perlindungan warga, dan pengendalian risiko tetap dapat menjalankan penanganan dalam status bencana daerah.
“Termasuk berapa jumlah wilayah yang terdampak, bagaimana jumlah korbannya, ditambah lagi adanya pernyataan ketidakmampuan dari pemerintah daerah dalam menangani bencana tersebut,” tuturnya.
Dengan demikian, luasnya kebakaran bukan satu-satunya dasar penetapan status. Pemerintah harus memastikan apakah dampak kejadian telah melampaui kemampuan daerah, termasuk dalam melindungi masyarakat dan memenuhi kebutuhan penanganan bencana.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional bukan berarti persoalan kebakaran hutan dan lahan diabaikan. Respons di lapangan tetap dapat dilakukan melalui koordinasi pemerintah daerah, BNPB, TNI, kepolisian, dan unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Status Bencana Tidak Boleh Menghambat Respons Cepat
Kristomei menekankan bahwa perhatian utama harus diarahkan pada tindakan untuk mengatasi kebakaran dan mengurangi risiko bagi masyarakat. Perdebatan mengenai tingkatan status tidak boleh menunda langkah perlindungan warga maupun upaya pengendalian situasi.
Dalam penanganan karhutla, kondisi lapangan dapat berubah. Karena itu, data mengenai wilayah terdampak, keselamatan masyarakat, korban, dan ketersediaan sumber daya perlu terus diperbarui. Koordinasi lintas instansi juga penting agar penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan kejadian.
“Nah berdasarkan indikator-indikator itulah, barulah bisa ditentukan apakah statusnya bencana daerah atau bencana nasional,” tambahnya.
Bagi warga di wilayah terdampak, kecepatan respons menjadi hal yang paling penting. Upaya pengendalian kebakaran, perlindungan masyarakat, dan pencegahan korban tambahan harus tetap berjalan tanpa menunggu perubahan status administrasi.
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional juga menegaskan bahwa status bencana merupakan bagian dari tata kelola penanganan. Keseriusan respons tidak semata-mata ditentukan oleh label status, melainkan oleh kemampuan semua pihak dalam menekan dampak dan melindungi warga.
Koordinasi Pemerintah, TNI, dan Polri Jadi Bagian Penanganan
Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian dalam rapat di Kota Batu memperlihatkan pentingnya kerja bersama dalam menghadapi karhutla. Kebakaran hutan dan lahan dapat memengaruhi lebih dari satu wilayah serta mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan.
Kerja lintas unsur diperlukan untuk mempercepat penyesuaian tindakan apabila keadaan berkembang. Informasi yang akurat mengenai dampak kebakaran, kondisi warga, dan kemampuan sumber daya menjadi dasar bagi pengambilan langkah berikutnya.
Kristomei menilai, apa pun status yang ditetapkan, tujuan utama penanganan tetap sama, yakni menyelesaikan dan menanggulangi bencana agar tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
“Apa pun statusnya, yang paling penting adalah bagaimana respons kita untuk menyelesaikan dan menanggulangi bencana ini, sehingga tidak ada lagi korban di kemudian hari,” pungkas Kristomei.
FAQ Karhutla dan Status Bencana
Apa alasan karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional?
Penetapan status dilakukan berdasarkan indikator, termasuk jumlah wilayah terdampak, jumlah korban, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kejadian. Karena itu, Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional apabila hasil kajian belum menunjukkan kebutuhan untuk menaikkan status tersebut.
Apakah penanganan karhutla tetap berjalan tanpa status bencana nasional?
Ya. Penanganan di lapangan tetap menjadi prioritas. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan BNPB, TNI, kepolisian, dan pihak terkait untuk mengendalikan situasi serta melindungi masyarakat.
Faktor apa yang menjadi perhatian utama dalam penanganan karhutla?
Perlindungan warga, pengendalian kebakaran, pemantauan dampak wilayah, serta pencegahan korban tambahan menjadi perhatian utama. Status bencana diperlukan dalam tata kelola, tetapi tidak boleh menghambat respons cepat di lapangan.