Kementerian Imipas Akui Klaster Mewah Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan
Kemenimipas Telusuri Hunian Berbentuk Klaster di Lapas Cibinong
Lenterafakta.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mendalami keberadaan 13 bangunan hunian yang dikenal sebagai klaster mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyatakan sebagian bangunan itu ternyata ditempati warga binaan.
Keterangan tersebut disampaikan Rudi ketika mendampingi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Temuan ini menjadi sorotan karena penjelasan awal dari pihak lapas menyebut bangunan-bangunan tersebut sebagai rumah dinas pejabat.
Pemeriksaan masih berjalan untuk mengurai siapa saja yang tinggal di area itu, bagaimana penggunaan bangunan tersebut dapat berlangsung, serta pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Rudi menegaskan, kementerian telah mengantongi sejumlah informasi awal dan akan melanjutkan penelusuran secara menyeluruh.
“Mengenai bangunan-bangunan ini, sebagaimana dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” ujar Rudi.
Keberadaan foto menjadi salah satu petunjuk dalam pemeriksaan. Aparat pengawasan kemudian menghimpun informasi mengenai penghuni dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan pemanfaatan hunian tersebut.
“Itu sudah kami dapatkan beberapa informasi tentang siapa yang ada di sana, dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” kata Rudi.
Pemeriksaan Tidak Hanya Menyasar Klaster Hunian
Penelusuran di Lapas Cibinong tidak berhenti pada 13 bangunan tersebut. Tim pemeriksa juga menemukan dua warga binaan di area asimilasi yang berada di bagian belakang kompleks lapas. Area itu selama ini disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
Temuan dua warga binaan di lokasi tersebut kini turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Identitas maupun peran keduanya belum dipublikasikan karena proses pendalaman belum selesai. Kementerian masih perlu mengumpulkan kesaksian serta bukti tambahan sebelum menyimpulkan rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami dapatkan bahwa asimilasi itu sudah lama dan digunakan sebagai tempat latihan, tetapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga sedang kami dalami,” ujar Rudi.
Rudi meminta waktu agar pemeriksaan dapat dilakukan secara utuh. Ia menekankan bahwa keputusan tidak dapat didasarkan hanya pada satu keterangan. Keterangan dari berbagai pihak perlu diuji bersama bukti yang tersedia agar hasilnya tidak terburu-buru dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mohon waktu, saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.
Bangunan Disebut Dibangun Secara Swadaya
Hasil sementara juga menunjukkan bahwa bangunan-bangunan hunian tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Rudi menyebut pembangunan dilakukan secara swadaya, bukan melalui pembiayaan APBN.
Selain tidak tercatat sebagai bangunan yang dibiayai negara, klaster hunian itu disebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Dua hal tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, karena menyangkut status fisik bangunan sekaligus tata kelola di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Bangunan-bangunan ini tidak bersumber dari anggaran APBN, melainkan swadaya sendiri,” ujar Rudi.
Temuan ini memunculkan kebutuhan untuk memperjelas pengawasan atas ruang, fasilitas, dan bangunan yang berada di kawasan lapas. Lembaga pemasyarakatan pada dasarnya memiliki fungsi pembinaan warga binaan dalam lingkungan yang tertib dan berada di bawah pengendalian institusi. Karena itu, setiap pemanfaatan area di dalam kompleks perlu dapat dijelaskan status dan pengawasannya.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung akan menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan hunian, keberadaan warga binaan di area tertentu, serta pengelolaan bangunan yang tidak tercatat. Hingga hasil akhir keluar, informasi mengenai penghuni dan pihak yang diduga terkait belum dapat dipastikan secara final.
Penjelasan Awal Lapas Terbantahkan
Pengakuan bahwa ada warga binaan yang menempati sebagian klaster hunian membantah narasi awal yang menyatakan bangunan itu merupakan rumah dinas pejabat. Perubahan penjelasan tersebut membuat pemeriksaan perlu menelusuri lebih jauh asal-usul bangunan, pola pemakaiannya, dan alasan keberadaan warga binaan di lokasi tersebut.
Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong berlangsung di tengah proses klarifikasi itu. Kehadiran pengawasan legislatif dan pemeriksaan internal kementerian menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik bangunan, melainkan juga tata kelola serta akuntabilitas di dalam lapas.
Untuk saat ini, kementerian belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rudi memastikan penelusuran atas penghuni, pihak yang mengetahui keadaan tersebut, dan bukti-bukti pendukung akan diteruskan sebelum keputusan diambil.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kementerian Imipas Akui Klaster Mewah Lapas?Kementerian Imipas Akui Klaster Mewah Lapas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kementerian Imipas Akui Klaster Mewah Lapas matter?Kementerian Imipas Akui Klaster Mewah Lapas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.