PN Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar
PN Solo Menolak Permohonan Ganti Rugi Gus Nur Senilai Rp 4,2 Miliar
Lenterafakta.com – Pengadilan Negeri Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi senilai Rp 4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja, yang dikenal sebagai Gus Nur. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Marper Pandiangan dalam sidang di ruang Soerjadi, PN Solo, Senin (28/9/2026).
Perkara tersebut diajukan Gus Nur setelah ia tidak lagi menjalani pidana maupun kewajiban pembimbingan. Dalam permohonannya, negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia menjadi pihak termohon, sedangkan negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia tercatat sebagai turut termohon.
Majelis menyatakan keberatan atau eksepsi dari termohon dan turut termohon ditolak. Namun, pada pemeriksaan pokok perkara, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon juga tidak dikabulkan.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (28/9/2026).
Sidang Dihadiri Kuasa Pemohon dan Jaksa
Pembacaan putusan dihadiri tim kuasa pemohon, Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Solo hadir sebagai kuasa termohon. Sementara itu, turut termohon maupun perwakilannya tidak tampak dalam sidang putusan.
Dengan penolakan tersebut, gugatan kompensasi Rp 4,2 miliar yang dimohonkan Gus Nur tidak diterima oleh pengadilan. Putusan juga menetapkan biaya perkara nihil, sehingga tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon dalam amar tersebut.
Gus Nur sebelumnya pernah menjadi terpidana dalam perkara penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. PN Solo sempat menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadapnya.
Setelah menempuh upaya banding, masa hukuman tersebut berubah menjadi empat tahun. Perjalanan status hukumnya kemudian berlanjut ketika Gus Nur memperoleh pembebasan bersyarat pada 27 April 2025.
Amnesti Presiden pada Agustus 2025
Tidak lama setelah pembebasan bersyarat itu, Presiden Prabowo menerbitkan amnesti bagi Gus Nur. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang resmi dikeluarkan pada 1 Agustus 2025.
Nama Gus Nur masuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti. Sejak 2 Agustus 2025, ia tidak lagi memiliki kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Rangkaian status hukum itulah yang menjadi bagian penting dari latar belakang permohonan ganti rugi yang kemudian diperiksa di PN Solo.
Dalam konteks hukum acara, permohonan ganti rugi yang ditempuh melalui mekanisme praperadilan memiliki karakter berbeda dari perkara pidana biasa. Praperadilan pada umumnya berkaitan dengan pengujian tindakan atau prosedur tertentu dalam proses penegakan hukum. Karena itu, putusan pengadilan tidak hanya menyentuh jumlah kompensasi yang diajukan, tetapi juga menentukan apakah dasar dan prosedur permohonannya dapat diterima.
Penolakan permohonan oleh hakim berarti tuntutan yang disampaikan belum memperoleh dasar yang cukup untuk dikabulkan dalam forum tersebut. Hal ini terpisah dari fakta bahwa Gus Nur telah menerima pembebasan bersyarat dan amnesti dalam proses hukum sebelumnya.
Kuasa Hukum Menilai Ada Kekeliruan Penerapan Hukum
Usai persidangan, Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya menerima hasil bahwa permohonan mereka kalah. Namun, ia menyampaikan kritik terhadap pertimbangan hakim, khususnya terkait penggunaan pandangan ahli dalam putusan.
“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, Hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” ujar Taufiq di PN Solo, Senin (28/9/2026).
Taufiq juga menyoroti aturan yang menjadi pijakan permohonan tersebut. Ia berpandangan bahwa ketentuan yang digunakan merupakan undang-undang baru dan tidak dapat diposisikan sepenuhnya sebagai perkara praperadilan biasa, meski prosedur acaranya menggunakan jalur praperadilan.
“Padahal itu Undang-Undang baru dan di situ seberulang disebutkan, gugat permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan tapi bukan perkara praperadilan,” imbuhnya.
Ia menilai putusan tersebut mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Pernyataan itu menunjukkan perbedaan pandangan antara tim pemohon dan pertimbangan yang diambil pengadilan dalam memeriksa perkara.
Perkara ini menggambarkan bahwa perubahan status seseorang melalui pembebasan bersyarat maupun amnesti tidak serta-merta menentukan hasil permohonan ganti rugi. Pengadilan tetap menilai dasar hukum, bentuk permohonan, serta prosedur yang digunakan sebelum memutus apakah tuntutan dapat dikabulkan.
Bagi publik, putusan PN Solo ini menegaskan posisi terakhir permohonan Rp 4,2 miliar yang diajukan Gus Nur di tingkat pemeriksaan tersebut: permohonan ditolak seluruhnya, sementara keberatan dari termohon dan turut termohon juga tidak diterima dalam bagian eksepsi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PN Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi?PN Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PN Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi matter?PN Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.