LenteraFakta
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Keracunan MBG di Sidoarjo? Ini Kata Pakar Hukum

Published September 4, 2026 · Updated September 4, 2026 · By Jennifer Thomas - lenterafakta.com

Foto : Jennifer Thomas - lenterafakta.com

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Keracunan MBG di Sidoarjo?

Lenterafakta.com – Insiden keracunan massal yang menewaskan ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, memicu satu pertanyaan yang tak bisa dihindari: siapa yang harus bertanggung jawab ketika dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) gagal menjaga standar keselamatan pangan? Pakar hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menjawab tegas bahwa pemilik SPPG dan kepala unit tersebut layak diproses secara pidana, bukan sekadar dikenai sanksi administratif. Penjelasan itu ia sampaikan kepada media pada Kamis (3/9/2026) dan langsung menggeser wacana publik dari sekadar penutupan dapur menuju ranah hukum pidana.

Temuan BGN: Bukan Kecelakaan, Melainkan Kelalaian Sistematis

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengidentifikasi dua cacat operasional yang menjadi pemicu utama keracunan di Sidoarjo. Pertama, distribusi ompreng MBG kepada penerima terlambat dari jadwal yang seharusnya. Kedua, tidak tercantum label batas waktu konsumsi pada kemasan makanan, sehingga penerima tidak memiliki acuan apakah hidangan masih layak dimakan. BGN menyimpulkan bahwa kedua kelalaian tersebut bukan insiden dapur biasa, melainkan pengabaian terstruktur terhadap protokol keselamatan pangan.

Prija menilai bahwa menutup satu unit SPPG atau menerbitkan teguran tertulis tidak akan memutus rantai kelalaian yang sama di lokasi lain. Menurutnya, intervensi hukum pidana diperlukan agar konsekuensi nyata menanti pihak yang mengabaikan prosedur distribusi dan penyajian makanan program.

Kerangka Pidana: Strict Liability, Vicarious Liability, dan KUHP

Dalam analisisnya, Prija mengaitkan kasus ini dengan doktrin pidana korporasi melalui dua prinsip: strict liability (tanggung jawab mutlak) dan vicarious liability (tanggung jawab pengganti). Pada prinsip pertama, pemilik dan kepala SPPG menanggung akibat hukum atas produk yang keluar dari unitnya tanpa perlu pembuktian niat jahat. Pada prinsip kedua, mereka tetap terikat oleh hasil akhir operasional terlepas dari siapa yang secara langsung menyiapkan atau mengantar makanan.

"Karena ini apapun ini tindak pidana korporasi, bukan orang-perorangan, bukan siapa yang menyampurkan masakan atau yang memasak, tapi kebijakan penanggung jawabnya, adalah pemilik dan kepala SPPG itu."

Secara normatif, Prija merujuk Pasal 474 KUHP yang mengatur kealpaan menyebabkan luka ringan (ayat 1), luka berat (ayat 2), dan kematian (ayat 3). Lebih lanjut, Pasal 475 KUHP memperberat ancaman pidana sebesar sepertiga ketika kealpaan terjadi dalam konteks pelaksanaan profesi atau mata pencaharian. Mengoperasikan SPPG merupakan kegiatan profesional yang menuntut standar keselamatan pangan tertentu, sehingga setiap tingkat keparahan akibat keracunan memiliki dasar hukum pidana yang jelas dan diperberat.

"Jadi orang yang keracunan karena makan MBG, yang menimbulkan luka, itu bukan sekedar perkara administratif yang SPPG-nya ditutup, itu ada tindak pidananya. Kelalaian menyebabkan luka di dalam Pasal 474 KUHP Ayat 1. Kalau luka berat Ayat 2. Kalau mati, yang 474 Ayat 3."

"Bisa dipidana pemberatan karena menjalankan SPPG itu kan menjalankan mata pencaharian atau profesinya menyebabkan kealpaan yang menyebabkan orang luka berat atau luka ringan atau mati, itu ancaman pidananya diperberat sepertiga."

FAQ: Pertanyaan Praktis tentang Kasus Keracunan MBG Sidoarjo

Apakah penutupan satu unit SPPG sudah cukup sebagai sanksi? Menurut Prija Djatmika, tidak. Penutupan unit atau teguran tertulis bersifat administratif dan tidak menimbulkan efek jera yang memadai. Yang dibutuhkan adalah proses pidana agar ada konsekuensi nyata bagi pihak yang mengabaikan prosedur keselamatan pangan.

Siapa yang dipidana: juru masak, pengantar, atau pemilik unit? Fokus hukum berada pada pemilik dan kepala SPPG sebagai penanggung jawab kebijakan manajerial. Keputusan internal—mulai dari jadwal distribusi, pelabelan batas konsumsi, hingga pengawasan mutu—menjadi titik tolak pertanggungjawaban, bukan tindakan individual juru masak atau pengantar makanan.

Apakah penerima MBG perlu membuktikan niat jahat pelaku? Tidak. Dengan penerapan prinsip strict liability, penerima cukup membuktikan adanya akibat kerugian (luka atau kematian) dan hubungan kausal dengan produk yang keluar dari unit SPPG. Pembuktian niat jahat tidak menjadi syarat.

Berapa ancaman pidana yang berlaku? Berdasarkan Pasal 474 KUHP, ancaman pidana bervariasi sesuai tingkat keparahan: luka ringan, luka berat, atau kematian. Jika kealpaan terjadi dalam konteks profesi atau mata pencaharian (Pasal 475 KUHP), ancaman pidana diperberat sebesar sepertiga dari ketentuan umum.

Related Reading