108 WNI Ditangkap dalam Sekali Operasi Penyelundupan Imigran di Malaysia, 5,8 Kg Sabu Ikut Disita
Ops Pintas: 108 WNI Ditangkap dalam Satu Aksi Besar Penyelundupan Imigran di Perairan Perak
Lenterafakta.com – Sebanyak 108 warga negara Indonesia (WNI) diringkus aparat kepolisian Malaysia dalam satu operasi besar yang diberi nama Ops Pintas. Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) di dua titik berbeda, yakni sekitar 0,3 mil laut dari perairan Manjung serta di kawasan Pantai Remis, Manjung, Negara Bagian Perak.
Profil Para Tersangka dan Imigran yang Ditahan
Dari total 108 orang yang ditangkap, lima di antaranya diduga berperan langsung dalam jaringan penyelundupan sebagai pengemudi perahu, pembantu pengemudi, dan penjaga pantai. Kelimanya adalah pria dengan rentang usia 19 hingga 60 tahun. Sisanya, yakni 103 orang, diduga merupakan imigran yang memanfaatkan jalur laut untuk masuk atau keluar wilayah Malaysia. Komposisi mereka mencakup 67 pria, 33 wanita, dan tujuh anak-anak (tiga laki-laki serta empat perempuan). Usia seluruh imigran yang ditahan membentang dari 8 bulan sampai 68 tahun.
Menurut keterangan yang dikutip dari Harian Metro Malaysia pada Rabu (19/8/2026), penyelidikan awal mengungkap bahwa tidak satu pun dari 108 WNI tersebut memegang dokumen perjalanan yang sah.
5,8 Kilogram Sabu Ditemukan di Barang Bawaan
Temuan tak terduga muncul saat petugas menyita narkotika dalam operasi itu. Total 22 paket plastik berisi bahan yang diduga sabu-sabu, dengan bobot keseluruhan sekitar 5,8 kilogram, ditemukan terselip di pakaian dan barang bawaan salah satu tersangka.
Mekanisme Penyelundupan dan Biaya yang Dikenakan
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (JSJ) Bukit Aman, Datuk M Kumar, menjelaskan bahwa para imigran tersebut menempuh perjalanan melalui pesisir Manjung dengan menaiki perahu jenis pom pom. Mereka diduga mengandalkan jasa pengangkut serta agen untuk melintasi jalur laut tersebut.
"Bayaran yang dikenakan bagi setiap imigran antara 800-1.800 ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,5- Rp 8 juta) per orang, yang dibayarkan secara tunai kepada pengangkut dan agen," kata Kumar dalam keterangannya.
Dasar Hukum dan Unit yang Terlibat
Seluruh orang yang ditangkap langsung dibawa ke IPD Manjung guna menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lanjutan. Para tersangka diselidiki berdasarkan beberapa ketentuan hukum Malaysia, antara lain Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM), Undang-Undang Imigrasi 1959/63, dan Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952.
Operasi Ops Pintas sendiri melibatkan sejumlah unit kepolisian, termasuk Pasukan Polisi Marinir, Bagian Investigasi Kriminal Ibu Pejabat Polisi Daerah (IPD) Manjung, Balai Polisi Pantai Remis, serta Balai Polisi Segari.
Komitmen PDRM Memperketat Pengawasan
Kumar menegaskan bahwa Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akan terus memperketat pengawasan keamanan di perairan negara itu dan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan imigran.
"Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang terlibat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007," ujar Kumar.
Hingga saat ini, polisi Malaysia masih mendalami peran masing-masing orang yang ditangkap dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Panggilan Kemanusiaan
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka akibat gempa berkekuatan M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 108 WNI Ditangkap dalam Sekali Operasi?108 WNI Ditangkap dalam Sekali Operasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 108 WNI Ditangkap dalam Sekali Operasi matter?108 WNI Ditangkap dalam Sekali Operasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.