14 WNI Ditahan di Malaysia dalam Penggerebekan Sindikat Pekerja Seks
Penggerebekan Sindikat Pekerja Seks Asing di Kuala Lumpur: 14 WNI Termasuk 26 Orang yang Ditahan
Lenterafakta.com – Operasi khusus yang dilancarkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) pada Selasa malam (18/8/2026) waktu setempat berhasil menangkap 26 orang, di antaranya 14 perempuan warga negara Indonesia (WNI). Penggerebekan ini menargetkan sindikat pekerja seks yang melibatkan perempuan warga asing dan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di ibu kota Malaysia.
Lokasi dan Waktu Operasi
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, menjelaskan bahwa petugas menyasar dua titik berbeda di Kuala Lumpur, yaitu kawasan Jalan Kuchai Lama dan sekitar Jalan Gelugor. Penindakan dimulai sekitar pukul 22.50 waktu setempat dan melibatkan personel dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Kantor Pusat Imigrasi Putrajaya.
"Operasi dimulai sekitar pukul 22.50 waktu setempat dan melibatkan petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Kantor Pusat Imigrasi Putrajaya," kata Zakaria dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026), dikutip dari Sinar Harian Malaysia.
Menurut keterangan resmi, petugas telah melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan sebelum akhirnya melancarkan penindakan tersebut.
Para Tersangka dan Dakwaan
Dalam penggerebekan itu, seorang pria warga Bangladesh bersama seorang perempuan warga Thailand ditangkap dan diduga menjadi dalang utama sindikat. Keduanya ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 56(1)(d) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63. Seorang pria warga Malaysia yang diduga berperan sebagai penjaga tempat usaha turut ditahan dengan dakwaan yang sama.
Sisanya dari total 26 orang yang ditahan — seluruhnya berusia 18 hingga 35 tahun — diduga melanggar Pasal 6(1)(c) undang-undang yang sama. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh warga asing yang ditangkap tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah di Malaysia.
Di luar penahanan, tujuh pria warga Malaysia juga menerima surat panggilan untuk hadir di kantor imigrasi guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Sindikat
Sindikat tersebut diduga memanfaatkan rumah dan tempat usaha sebagai lokasi tersembunyi untuk menawarkan layanan seksual kepada perempuan warga asing. Di lokasi rumah, kegiatan dijalankan secara tertutup agar tidak menarik perhatian aparat. Sementara itu, aktivitas di tempat usaha diduga dikendalikan oleh pria warga Malaysia yang disebut berperan sebagai "kapten".
Promosi layanan dilakukan melalui media sosial, dengan sasaran utama pelanggan dari kalangan warga Bangladesh yang bermukim di sekitar Lembah Klang. JIM menduga pasangan dalang utama mengendalikan pergerakan para pekerja dengan menyimpan paspor mereka.
Tarif dan Barang Bukti
JIM turut mengungkap besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan. Untuk layanan di tempat tinggal, biaya yang dipatok mencapai 200 ringgit Malaysia (sekitar Rp 850.000) untuk durasi 60 menit. Adapun tarif di tempat usaha berkisar antara 260 hingga 400 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta) untuk durasi 90 menit.
Barang yang disita petugas dalam penggerebekan meliputi empat paspor Bangladesh, satu paspor Thailand, satu paspor Indonesia, telepon seluler, kondom, serta uang tunai senilai 1.215 ringgit Malaysia.
Seluruh orang yang ditahan dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JIM menegaskan akan terus melanjutkan penindakan terhadap berbagai kegiatan yang melanggar hukum di wilayah Malaysia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 14 WNI Ditahan di Malaysia?14 WNI Ditahan di Malaysia is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 14 WNI Ditahan di Malaysia matter?14 WNI Ditahan di Malaysia matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.