5 Kekerasan Anak Terungkap di Sidang Daycare Little Aresha, Makan Nasi Sisa dan Diikat
Sidang Daycare Little Aresha: 11 Pengasuh Didakwa, Anak-Anak Diikat dan Diberi Makan Sisa
Lenterafakta.com – Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha pada Jumat, 18 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristianto dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta membacakan dakwaan selama kurang lebih dua jam di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunaryanto. Sebelas terdakwa—FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28)—mendengarkan seluruh isi dakwaan tersebut.
Praktik Mengikat dan Membedong Anak
Menurut pemaparan jaksa, para terdakwa menjalankan tugas di kelas secara bergantian dalam sistem rolling. Pengawasan dilakukan oleh saksi Diyah Kusumastuti, sementara saksi Anita Palupy Indahsari turut mengecek kondisi kelas secara berkala. Apabila ada pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak, teguran langsung diberikan oleh Diyah Kusumastuti.
"Ditali aja Dek, biar aman, atau ditali aja Dek, biar tidak ke mana-mana, atau dibedong aja biar tidak banyak gerak, atau dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan."
Sigit menegaskan bahwa praktik mengikat tidak terbatas pada anak berusia dua tahun ke atas. Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya perlakuan tidak manusiawi lainnya: sejumlah anak dikunci di ruangan kosong agar tidak berlarian.
Kondisi Ruangan dan Makanan Sisa
"Korban ditempatkan di ruangan yang gelap. Kemudian, ruangan yang seharusnya untuk 4 atau 5 orang, digunakan untuk 17 orang. Jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC."
Di dalam ruangan sempit dan gelap tersebut, anak-anak tidak memperoleh asupan gizi yang layak. Para pengasuh mengumpulkan sisa makanan lalu mengolahnya menjadi bubur untuk diberikan kembali kepada anak.
"Anak-anak ini sudah ditempatkan di ruang sempit, (mereka) makan makanan sisa yang tidak dibuang, tetapi dibuat jadi bubur untuk diberikan lagi."
Selain itu, jaksa juga membeberkan adanya praktik memasukkan anak ke dalam kolam agar mereka tidak rewel. Bukti visum yang menunjukkan dugaan kekerasan fisik maupun dampak psikologis turut dipresentasikan dalam persidangan.
"Bentuk-bentuk kekerasan dan perlakuan salah tersebut membuat anak mengalami ketakutan, menangis, dan/atau mengalami penderitaan fisik maupun psikis."
Daycare Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022
Fakta baru terungkap dalam persidangan: yayasan yang menaungi Little Aresha tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan. Diyah Kusumastuti, selaku ketua yayasan, mendirikan Little Aresha pada Juli 2011 dengan menggunakan badan hukum Yayasan Aresha Indonesia Center yang beralamat di Sewon, Kabupaten Bantul. Berdasarkan akta pendirian, yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan keagamaan, bukan pendidikan.
JPU menyatakan bahwa seluruh kegiatan layanan penitipan, pengasuhan, dan pendidikan anak usia dini di Little Aresha tidak pernah memperoleh izin dari pemerintah berwenang. Dengan demikian, daycare ini beroperasi secara ilegal sepanjang periode 2022 hingga 2026. Dalam rentang waktu tersebut, lebih dari 100 anak berusia tiga bulan sampai enam tahun tercatat dititipkan di fasilitas tersebut dan dikelompokkan per kelas berdasarkan kategori usia.
Pemungutan Biaya dan Dakwaan Hukum
Dalam praktiknya, ketua yayasan memungut biaya dari orang tua sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Namun, fasilitas dan layanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan sebagaimana mestinya.
"Mereka memungut uang antara Rp1 juta sampai Rp2 juta setiap bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, setelah orang tua peserta didik membayar uang tersebut dan anak mengikuti kegiatan di Daycare-PG-TK Little Aresha, ternyata fasilitas dan layanan yang ditawarkan tidak diberikan sebagaimana yang dijanjikan."
Atas perbuatannya, Diyah didakwa melalui tiga pasal. Dakwaan pertama merujuk Pasal 71 juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Sementara itu, dakwaan ketiga disusun secara alternatif berdasarkan Pasal 77B juncto Pasal 76B.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 5 Kekerasan Anak Terungkap di Sidang?5 Kekerasan Anak Terungkap di Sidang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 5 Kekerasan Anak Terungkap di Sidang matter?5 Kekerasan Anak Terungkap di Sidang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.