Duduk Perkara Kasus Korupsi Unsoed, Telepon Terakhir Rektor Akhmad Sodiq hingga Tarif Rp 500 Juta
OTT di Purwokerto dan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed
Lenterafakta.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan di Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Aksi cepat tersebut mengungkap praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dari operasi itu, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mekanisme Jual Beli Kursi dan Bukti WhatsApp
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa besaran uang yang ditransaksikan untuk satu kursi berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kepala.
"Paling itu Rp 500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Penyidik juga menemukan pola pengondisian di mana seorang guru SMA mengoordinasikan sejumlah siswa yang ingin diterima di Unsoed. Melalui bukti percakapan WhatsApp antara guru tersebut dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, terungkap adanya proses tawar-menawar terkait jumlah kuota maupun besaran uang komitmen per calon mahasiswa.
"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 665 juta beserta saldo rekening bank sebesar Rp 99 juta.
Telepon Terakhir Rektor Sebelum Diumumkan Tersangka
Menjelang konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq sempat menghubungi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. Noor Farid. Sambungan tersebut dilakukan dari telepon rumah dan diterima oleh Farid sebelum pengumuman resmi KPK.
Dalam percakapan singkat itu, Akhmad Sodiq menyampaikan bahwa urusannya di ibu kota belum rampung dan ia masih harus berada di Jakarta untuk waktu yang cukup lama.
"Pak Rektor bilang masih lama di Jakarta gitu, masih lama," ujar Farid.
Farid menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui konteks maupun alasan spesifik di balik pernyataan sang rektor.
"Ya, kemarin (Jumat), berarti Pak Rektor sudah di Jakarta masih komunikasi. Di telepon juga," kata Prof. Noor Farid saat ditemui di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Reaksi Istri Rektor dan Perjalanan ke Jakarta
Saat mengetahui penetapan status hukum suaminya, istri Akhmad Sodiq langsung berangkat ke Jakarta menggunakan kereta api pada Sabtu pagi. Farid mengaku sempat bertemu langsung dengan istri rektor sebelum keberangkatannya.
"Waktu saya ke rumah Pak Rektor. Ketemu Bu Rektor. Bu Rektor kan mau ke Jakarta," tuturnya.
Farid menggambarkan kondisi istri rektor tampak sangat syok atas musibah hukum yang menimpa suaminya.
"Perasaan kita sama, intinya manusia kan punya perasaan yang sama," kata Farid.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Penyidik KPK hingga kini terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam skema penerimaan mahasiswa jalur mandiri tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Duduk Perkara Kasus Korupsi Unsoed Telepon?Duduk Perkara Kasus Korupsi Unsoed Telepon is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Duduk Perkara Kasus Korupsi Unsoed Telepon matter?Duduk Perkara Kasus Korupsi Unsoed Telepon matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.