Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp 500.000 Bebas MDR, Ini Rinciannya
Perluasan MDR QRIS Nol Persen Resmi Berlaku Oktober 2026
Lenterafakta.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan perluasan kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) nol persen untuk pembayaran QRIS. Perubahan aturan ini dijadwalkan aktif mulai 1 Oktober 2026 dan mencakup penyesuaian batas nominal transaksi yang bebas biaya bagi berbagai kategori pelaku usaha.
Mekanisme Tarif Berdasarkan Kategori Usaha
MDR sendiri merupakan biaya layanan yang dipungut penyedia jasa pembayaran (PJP) dari merchant atas setiap transaksi QRIS. Besaran biaya ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant dan dilarang diteruskan ke konsumen.
Di bawah skema baru, merchant berkategori Usaha Mikro (UMi) memperoleh pembebasan MDR untuk transaksi QRIS dengan nilai hingga Rp 500.000. Adapun merchant yang masuk kategori Usaha Kecil, Usaha Menengah, maupun Usaha Besar (UKE/UME/UBE) tetap menikmati tarif nol persen, namun dengan ambang batas yang lebih rendah, yakni Rp 100.000 per transaksi.
Transaksi yang melampaui batas nominal tersebut tetap dikenai MDR sesuai kategori masing-masing. Sebagai ilustrasi, merchant UMi yang menerima pembayaran QRIS antara Rp 100.000 sampai Rp 500.000 tidak akan dipungut biaya apa pun mulai Oktober 2026. Sebaliknya, apabila nilai transaksi melebihi Rp 500.000, tarif MDR sebesar 0,3 persen kembali berlaku.
Di luar parameter kategori usaha dan nominal transaksi, BI juga menetapkan pembebasan MDR untuk jenis-jenis transaksi tertentu yang telah diidentifikasi dalam regulasi terkait.
Landasan Kebijakan dan Pernyataan Pejabat BI
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa infrastruktur pembayaran memegang peranan krusial dalam menopang aktivitas ekonomi karena menjadi jembatan antara masyarakat dan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa setiap pengembangan sistem pembayaran harus menghasilkan manfaat nyata bagi publik sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional."
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa perluasan pembebasan MDR QRIS merupakan bagian integral dari bauran kebijakan sistem pembayaran untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat daya saing pelaku usaha, serta mempercepat digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi."
Konteks Sosial
Di sisi lain, masyarakat Nusa Tenggara Tenggara tengah menghadapi duka akibat gempa berkekuatan M 7,7. BI mengimbau publik untuk mengulurkan tangan membantu meringankan beban warga terdampak melalui kanal bantuan yang telah disediakan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mulai 1 Oktober 2026 Transaksi QRIS?Mulai 1 Oktober 2026 Transaksi QRIS is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mulai 1 Oktober 2026 Transaksi QRIS matter?Mulai 1 Oktober 2026 Transaksi QRIS matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.