Selain Rektor Unsoed, Rektor Universitas Ini Juga Pernah Ditangkap KPK Kasus Suap Mahasiswa Baru
Dua Rektor Negeri Berurutan Dijerat KPK atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi menindak praktik suap yang diduga terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, pada Kamis, 20 Agustus 2026, menambah deretan panjang pimpinan kampus yang tersandung kasus korupsi. Peristiwa ini langsung mengingatkan publik pada skandal serupa yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani, pada tahun 2022. Kedua kasus tersebut memiliki benang merah: pimpinan universitas ditangkap KPK atas dugaan penyelewengan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
Operasi Tangkap Tangan di Unsoed
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat rektorat Universitas Jenderal Soedirman diamankan dalam operasi tangkap tangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang bukti yang disita mencakup uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo, dilansir dari Antara pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Petugas KPK mengamankan total 14 orang pada 20 Agustus 2026. Di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebanyak 12 orang ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya ditangkap di Jakarta dan langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Budi Prasetyo menegaskan bahwa sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tersebut.
Yang turut ditangkap selain Akhmad Sodiq adalah Wakil Rektor Bidang Akademik, Profesor Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Profesor Norman Arie Prayogo. Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Ulangi Kasus Karomani di Universitas Lampung
Preseden sebelumnya terjadi pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tim KPK menangkap Karomani beserta tujuh orang lainnya di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Berdasarkan rilis resmi, pihak yang diciduk meliputi:
Karomani selaku Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024; Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik; Muhammad Basri selaku Ketua Senat; Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; Mualimin selaku Dosen; Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik; Adi Triwibowo selaku Ajudan Karomani; serta Andi Desfiandi dari pihak swasta. Dua orang lain yang turut diperiksa setelah hadir menemui tim di Jakarta adalah Asep Sukohar, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, serta Tri Widioko, staf Heryandi.
"Tim bergerak ke lapangan dan menangkap pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, 21 Agustus 2022.
Mekanisme Jalur Masuk dan Celah Korupsi
Pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri, setiap tahun dibuka tiga jalur. Dua jalur utama—Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)—diatur secara nasional oleh sistem panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pembiayaan kedua jalur tersebut ditetapkan seragam dan berlaku untuk seluruh kampus negeri.
Jalur mandiri, sebaliknya, dikelola secara otonom oleh masing-masing institusi, baik dari sisi sistem seleksi maupun besaran biaya. Kondisi inilah yang kerap menjadikannya celah jual beli kursi. KPK pun semakin memperketat pemantauan terhadap kampus-kampus yang diduga melakukan praktik suap melalui jalur tersebut. Dalam kasus Karomani, penyidik menyebut tarif yang diduga dipatok berkisar Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa tertentu melalui jalur mandiri Universitas Lampung. Adapun dalam kasus Akhmad Sodiq, belum diketahui secara pasti apakah penyelewengan terjadi pada jalur mandiri atau jalur lainnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Selain Rektor Unsoed Rektor Universitas?Selain Rektor Unsoed Rektor Universitas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Selain Rektor Unsoed Rektor Universitas matter?Selain Rektor Unsoed Rektor Universitas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.