Unsoed Buka Suara soal OTT KPK yang Jerat Sejumlah Pejabat Tinggi Kampus
KPK Jerat Rektor dan Wakil Rektor Unsoed dalam OTT ke-19 Tahun 2026
Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-19 yang digulung KPK sepanjang tahun berjalan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq, termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof Norman Arie Prayogo, turut terjaring.
"Ada Rektor juga," kata Setyo kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Mengenai dua nama lain—Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof Waluyo Handoko—Setyo menyatakan belum menerima informasi terkini soal status keduanya.
"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.
Skala Operasi dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam aksinya, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari kelompok Purwokerto, tujuh orang kemudian diterbangkan ke ibu kota untuk pemeriksaan lanjutan, sementara dua orang di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Total sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. KPK memiliki tenggat satu kali 24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum para pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Respons Kampus: Menunggu Kejelasan Hukum
Unsoed menyatakan belum mengambil sikap lebih jauh terkait perkara tersebut. Juru Bicara kampus, Edi Santoso, menjelaskan bahwa pihak universitas masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai substansi kasus maupun kedudukan hukum orang-orang yang diperiksa.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Edi, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Edi menambahkan bahwa universitas akan menyampaikan posisi resmi setelah memperoleh kejelasan mengenai jalannya proses hukum.
"Kami tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kami akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ujarnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Unsoed Buka Suara soal OTT KPK?Unsoed Buka Suara soal OTT KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Unsoed Buka Suara soal OTT KPK matter?Unsoed Buka Suara soal OTT KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.