Skip to content
After Dark
Agustus 6, 2026
Tren

Special Plan: Siapa Saja Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace?

Mary Taylor - lenterafakta.com 4 mins read

Siapa Saja Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace? Special Plan - Dalam rangka mengimplementasikan Special Plan yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan

Siapa Saja Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace?

Special Plan – Dalam rangka mengimplementasikan Special Plan yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kini diterapkan secara final melalui empat platform marketplace utama, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Special Plan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pedagang e-commerce, dengan menyatukan kewajiban pajak ke dalam skema pungutan langsung oleh platform marketplace.

Penjelasan tentang Special Plan Pajak Marketplace

Sebelumnya, pedagang yang berjualan di marketplace menangani pembayaran pajak secara mandiri, tetapi dengan Special Plan, kewajiban tersebut dialihkan ke platform. Hal ini berarti setiap transaksi yang dilakukan di platform tersebut akan dipungut pajak langsung oleh pengelola aplikasi. PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5 persen dari total penjualan, yang kemudian akan dikreditkan sebagai bagian dari pajak tahun berjalan atau dihitung sebagai pajak final jika pedagang memilih skema tersebut.

Kebijakan ini dirancang agar proses administrasi pajak lebih efisien, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang sebelumnya mengalami kesulitan mengurus pembayaran pajak secara mandiri. Dengan Special Plan, pedagang tidak perlu mengirimkan laporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan, melainkan hanya perlu menyertakan dokumen kecuali jika mereka memenuhi kriteria tertentu. Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif dan mendorong partisipasi lebih besar dalam sistem perpajakan nasional.

Meski demikian, Special Plan ini tidak berlaku untuk semua pedagang. Ada beberapa kriteria yang mengecualikan sebagian usaha dari kewajiban membayar pajak final. Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet penjualan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22. Selain itu, mitra pengiriman atau ekspedisi yang bekerja sama dengan marketplace juga termasuk dalam kelompok yang tidak wajib membayar pajak. Transaksi pulsa HP dan kartu perdana, serta penjualan emas batangan, perhiasan, atau batu permata oleh pabrikan juga dikecualikan, karena sudah memiliki skema pajak tersendiri.

Detail Kriteria Pengecualian untuk Pedagang Marketplace

Dalam Special Plan, pedagang yang tidak wajib membayar PPh Pasal 22 melalui platform marketplace dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, pedagang dengan omzet penjualan kurang dari Rp500 juta per tahun. Kedua, mitra pengiriman atau ekspedisi yang beroperasi via aplikasi, seperti kurir atau pengelola logistik, tidak dikenai pajak final. Ketiga, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari dinas pajak dan menunjukkan dokumen tersebut ke platform marketplace. Keempat, transaksi pulsa HP dan kartu perdana yang dilakukan oleh penyedia layanan jaringan dikecualikan karena telah diberlakukan skema pajak khusus. Kelima, penjualan emas batangan, perhiasan, atau batu permata oleh pabrikan serta pedagang emas tidak termasuk dalam PPh Pasal 22. Keenam, transaksi jual beli tanah dan bangunan, termasuk PPJB (Pajak Pertambahan Nilai Bangunan), juga dikecualikan karena memiliki skema pajak terpisah.

Keberadaan Special Plan ini memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha. Di satu sisi, kebijakan ini memudahkan pengelolaan pajak bagi pedagang yang sebelumnya mengalami kesulitan mengakses sistem perpajakan. Di sisi lain, ada risiko penundaan pembayaran pajak bagi pedagang yang mungkin mengabaikan kewajiban mereka. Pemerintah juga menjelaskan bahwa Special Plan ini bukanlah penghapusan pajak, melainkan pengalihan kewajiban ke pihak yang lebih mampu menangani administrasi, seperti marketplace yang sudah memiliki sistem yang terintegrasi.

Sebagai contoh, pedagang yang menjual produk secara online tetapi memiliki omzet di bawah ambang Rp500 juta per tahun dapat menghindari pembayaran pajak final selama setahun. Dengan Special Plan, mereka hanya perlu menunggu laporan dari platform, dan tidak harus mengisi formulir pajak atau mengirimkan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi UKM, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah. Namun, kebijakan ini juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan kriteria pengecualian.

“Dengan Special Plan ini, pemerintah mencoba mengoptimalkan sistem perpajakan agar lebih inklusif, terutama bagi pedagang kecil yang memang lebih rentan kesulitan administratif,” terang Bimo Wijayanto dalam pernyataannya, seperti yang dilansir Kompas.com (1/6/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga memperkuat koordinasi antara Kemenkeu dan platform e-commerce, sehingga proses pembayaran pajak bisa lebih cepat dan transparan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi pedagang untuk memilih antara skema pajak final atau pungutan langsung melalui marketplace.

Dalam konteks Special Plan, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Dengan menetapkan kriteria yang jelas, pelaku usaha dapat memahami kewajibannya secara lebih mudah. Kebijakan ini diharapkan mendorong transparansi di sektor marketplace, yang selama ini dianggap sebagai sumber pajak yang belum sepenuhnya terpantau. Special Plan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas cakupan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Erlangga Djumena

Join the discussion