Jokowi Tekankan Gibran Telah Menyelesaikan Pendidikan S1
Lenterafakta.com – Jokowi – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menuntaskan pendidikan strata satu. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026), saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan terkait keabsahan ijazah Gibran.
Jokowi menilai pembahasan mengenai riwayat pendidikan perlu ditempatkan dalam pemahaman yang utuh. Ia mengingatkan bahwa sistem pendidikan antarnegara tidak selalu memakai susunan jenjang yang sama seperti yang dikenal di Indonesia.
“Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda. Dan yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini SMA-nya sudah selesai. Kalau belum ya tidak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.
Perbedaan Jalur Pendidikan Antarnegara
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia lazim mengenal urutan pendidikan mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, lalu pendidikan diploma atau sarjana. Namun, susunan pendidikan di negara lain dapat menggunakan istilah maupun tahapan yang berbeda.
Perbedaan tersebut, menurut Jokowi, penting dipahami ketika publik membandingkan dokumen pendidikan yang ditempuh seseorang di luar negeri dengan sistem sekolah formal di Indonesia. Nama jenjangnya bisa berlainan, sementara jalur menuju perguruan tinggi tetap memiliki mekanisme akademik masing-masing.
“Di setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita tahapan dari bawah ada SD, SMP, SMA, S1 atau ada di sini juga Diploma,” ungkapnya.
Ia juga memberi gambaran mengenai kemungkinan jalur pendidikan di luar negeri. Ada sistem yang menyerupai pola sekolah dasar dan menengah di Indonesia, kemudian dilanjutkan ke secondary school dan universitas. Selain itu, terdapat pula program pathway yang dapat mengantar peserta didik menuju diploma maupun pendidikan sarjana.
“Di luar ada sistemnya sendiri. Ada yang seperti kita SD, SMP kemudian secondary school. Kemudian masuk universitas tapi juga ada sistem yang lewat program pathway kemudian Diploma dan S1-nya,” ujarnya.
Penjelasan ini menyoroti bahwa penyetaraan atau pembacaan riwayat pendidikan tidak semata-mata dapat dilakukan dengan menyamakan nama sekolah atau jenjang secara harfiah. Setiap negara memiliki tata kelola, kurikulum, serta tahapan akademik yang dapat berbeda, termasuk dalam persyaratan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Jokowi menyatakan penghormatan terhadap seluruh proses yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Baginya, keputusan lembaga peradilan konstitusi beserta dasar pertimbangan hukumnya perlu diterima sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan.
“Ya kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” jelasnya.
Sikap tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026). Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum. Untuk bagian lainnya, eksepsi termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan. Pada pokok perkara, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat pembacaan putusan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
Makna Putusan bagi Proses Konstitusional
Putusan Mahkamah Konstitusi menandai selesainya pemeriksaan terhadap permohonan tersebut di tingkat lembaga pengawal konstitusi. Dalam perkara ini, aspek kedudukan hukum pemohon menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam putusan.
Bagi publik, perkembangan ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum memiliki tahapan dan parameter tersendiri. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan, terutama jika terkait pejabat publik, kerap menarik perhatian luas. Namun, penilaian hukumnya tetap berada dalam ruang prosedur, alat bukti, serta pertimbangan yang disusun oleh lembaga berwenang.
Jokowi menempatkan penyelesaian studi sarjana Gibran sebagai hal utama dalam penjelasannya. Ia sekaligus mengajak masyarakat melihat keragaman model pendidikan internasional secara lebih mendasar, tanpa terburu-buru menyamakan seluruh struktur pendidikan asing dengan pola jenjang yang berlaku di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jokowi?
Jokowi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jokowi matter?
Jokowi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

