Putusan MK Membuka Ruang Penataan Ulang Peradilan Militer
Lenterafakta.com – Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk membenahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tenggat ini menjadi penanda penting bagi agenda pembaruan hukum, terutama terkait pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Undang-undang tersebut tetap berlaku selama proses perbaikan dilakukan dalam masa yang ditentukan. Namun, apabila revisi tidak rampung dalam dua tahun sejak putusan dibacakan, aturan itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut membuat pembahasan reformasi peradilan militer kembali menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Revisi tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan sebuah undang-undang, tetapi juga menyangkut kejelasan jalur penanganan perkara pidana yang dilakukan anggota TNI.
Pemisahan Perkara Militer dan Pidana Umum
Salah satu perhatian utama MK adalah perlunya rumusan yang tegas mengenai perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kejelasan ini diperlukan agar setiap perkara dapat diperiksa oleh lingkungan peradilan yang tepat, tanpa menimbulkan ketidakpastian mengenai lembaga mana yang berwenang mengadili.
Revisi UU Peradilan Militer juga perlu mengatur prosedur apabila muncul perbedaan pandangan mengenai kompetensi pengadilan. Perselisihan kewenangan dapat terjadi ketika suatu perbuatan memiliki kaitan dengan status pelaku sebagai prajurit, tetapi unsur tindak pidananya juga berkaitan dengan hukum pidana umum. Karena itu, mekanisme penyelesaian harus dirumuskan secara jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Pengamat hukum Abdul Fickar memandang putusan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem yang telah lama menjadi perhatian publik. Ia menekankan bahwa perkara yang benar-benar bersifat militer tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit semestinya diproses melalui peradilan umum.
Selama ini, perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, baik yang berhubungan langsung dengan aspek kemiliteran maupun perkara umum, dapat sama-sama diperiksa di peradilan militer. Situasi tersebut menjadi salah satu pokok kritik karena jalur pemeriksaan perkara umum dipandang perlu dibedakan dari perkara yang secara khusus berkaitan dengan kehidupan dan kedinasan militer.
TNI Menyatakan Menghormati Putusan
Markas Besar TNI menyampaikan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan institusinya tunduk pada keputusan yang telah diambil MK, termasuk kewajiban untuk melakukan perubahan undang-undang dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Nas juga menyampaikan komitmen TNI untuk menjunjung prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia. Sikap tersebut menegaskan bahwa putusan MK dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati seluruh lembaga negara.
“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujar dia.
Tenggat Dua Tahun Menjadi Ujian Legislasi
Batas waktu dua tahun memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun perubahan secara menyeluruh, bukan sekadar menyesuaikan pasal secara administratif. Pembaruan aturan perlu menghasilkan definisi yang mudah diterapkan, prosedur yang pasti, serta pembagian kewenangan yang tidak membuka ruang tafsir berlebihan.
Dalam praktiknya, kejelasan peradilan yang berwenang akan memengaruhi proses penanganan perkara sejak tahap awal. Aparat penegak hukum, institusi militer, pihak yang berperkara, hingga masyarakat membutuhkan kepastian mengenai jalur hukum yang ditempuh. Aturan yang lebih tegas juga penting untuk menjaga konsistensi dalam penerapan hukum terhadap setiap kasus.
Putusan MK ini sekaligus menempatkan isu peradilan militer dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana negara memastikan setiap perkara pidana diperiksa melalui mekanisme yang sesuai dengan sifat perbuatannya. Pembedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum bukan semata persoalan teknis kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun kepastian hukum.
Dengan ancaman tidak berlakunya UU Peradilan Militer apabila revisi tidak diselesaikan tepat waktu, proses legislasi kini memiliki urgensi yang lebih besar. Pemerintah dan DPR perlu menggunakan masa dua tahun tersebut untuk merumuskan aturan yang menjawab arahan MK, memperjelas batas kewenangan pengadilan, dan menyediakan mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa kompetensi.
Hasil revisi nantinya akan menentukan arah penataan peradilan militer di Indonesia. Agenda ini bukan hanya berkaitan dengan perubahan norma dalam undang-undang, tetapi juga dengan kebutuhan untuk menghadirkan sistem peradilan yang jelas, tertib, dan selaras dengan prinsip supremasi hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Beri Tenggat 2 Tahun Reformasi?
MK Beri Tenggat 2 Tahun Reformasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Beri Tenggat 2 Tahun Reformasi matter?
MK Beri Tenggat 2 Tahun Reformasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

