Skema Insentif SPPG Akan Diubah, BGN Masih Menunggu Harmonisasi Kemenkeu
Lenterafakta.com – Badan Gizi Nasional (BGN) sedang menyiapkan perubahan mekanisme insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penerapan aturan baru tersebut belum dapat dilakukan karena proses pembahasan dan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan masih berlangsung.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa penyusunan ketentuan itu memerlukan waktu, terutama pada tahap penyesuaian di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga skema baru bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa diterbitkan tanpa penundaan tambahan.
“Lagi saya mau keluarkan aturannya. Ya kan ada harmonisasi di Kementerian Keuangan itu butuh waktu,” jelas Kepala BGN Sudaryono, Jumat (18/9/2026).
Perubahan yang sedang disiapkan berkaitan dengan nilai insentif operasional setiap SPPG. Selama ini, setiap unit memperoleh Rp6 juta per hari. Dalam rancangan baru, nilai tersebut tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama kepada seluruh dapur MBG.
Besaran Insentif Akan Menyesuaikan Produksi Porsi
BGN menilai penyamarataan insentif tidak mencerminkan perbedaan skala kegiatan masing-masing SPPG. Setiap dapur memiliki jumlah produksi yang tidak selalu sama, sehingga kebutuhan operasionalnya pun dapat berbeda.
Jumlah porsi MBG yang dihasilkan akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penghitungan insentif. Dengan pendekatan ini, dapur yang menyiapkan porsi dalam jumlah berbeda tidak otomatis menerima nilai operasional yang identik.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono, Kamis (3/9/2026).
Penjelasan tersebut menunjukkan arah utama kebijakan yang tengah dirumuskan: insentif akan lebih terkait dengan aktivitas produksi dapur. Dalam praktiknya, terdapat SPPG yang menyiapkan 3.000 porsi, sementara unit lain menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi. Perbedaan kapasitas itu menjadi alasan BGN untuk mengevaluasi pola pembayaran yang berlaku sebelumnya.
“Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta, kan tidak adil, dong?” ucapnya.
Penyesuaian berbasis jumlah porsi dapat membuat struktur insentif lebih selaras dengan volume pelayanan yang dijalankan setiap dapur. Namun, rincian formula, parameter lengkap, serta waktu pemberlakuan skema baru masih menunggu aturan resmi hasil pembahasan BGN dan Kementerian Keuangan.
Dapur yang Disuspend Tidak Mendapat Insentif
Selain membedakan insentif berdasarkan aktivitas produksi, BGN juga menegaskan posisi terhadap SPPG yang dikenai suspend. Dapur yang status operasionalnya dihentikan tidak akan memperoleh insentif selama tidak menjalankan kegiatan.
“Kalau di-suspend, itu saya pastikan dapur tidak beroperasi, itu saya pastikan dapurnya tidak dapat insentif,” imbuhnya.
Ketentuan ini menempatkan status operasional sebagai unsur penting dalam pemberian insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dapur, sehingga unit yang tidak beroperasi akibat suspend tidak termasuk dalam penerima pembayaran pada masa penghentian tersebut.
Bagi pengelola SPPG, kebijakan yang sedang disusun ini berarti perhatian tidak hanya tertuju pada nominal bantuan operasional. Kapasitas produksi porsi dan keberlangsungan aktivitas dapur juga menjadi hal yang berkaitan langsung dengan penerimaan insentif.
Realisasi Anggaran BGN Capai Rp139,04 Triliun
Di tengah persiapan perubahan skema insentif, BGN juga mencatat perkembangan penyerapan anggaran tahun 2026. Per 16 September 2026, realisasi anggaran lembaga tersebut telah mencapai Rp139,04 triliun.
“Realisasi anggaran BGN posisi 16 September 2026 mencapai 63,89 persen atau sebesar Rp139,04 triliun dari total pagu tersedia di luar blokir sebesar Rp224,11 triliun,” jelas Sudaryono.
Jumlah itu setara dengan 63,89 persen dari total pagu tersedia di luar blokir sebesar Rp224,11 triliun. Dengan demikian, masih terdapat Rp81,07 triliun anggaran BGN yang belum terserap pada posisi 16 September 2026.
Data realisasi tersebut memberi gambaran bahwa pengaturan insentif SPPG berada dalam konteks pengelolaan anggaran BGN yang besar. Karena insentif operasional berkaitan dengan pelaksanaan dapur MBG, perubahan metode pembayarannya perlu dituangkan dalam aturan yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Untuk saat ini, SPPG masih menunggu kepastian mengenai bentuk akhir skema baru. BGN berharap harmonisasi bersama Kementerian Keuangan dapat segera rampung, sehingga ketentuan insentif yang mempertimbangkan jumlah porsi produksi serta status operasional dapur dapat mulai dijalankan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is BGN Tunggu Kemenkeu Luncurkan Skema Insentif?
BGN Tunggu Kemenkeu Luncurkan Skema Insentif is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does BGN Tunggu Kemenkeu Luncurkan Skema Insentif matter?
BGN Tunggu Kemenkeu Luncurkan Skema Insentif matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

