Sidang Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Digelar di PN Jakarta Timur
Lenterafakta.com – Roy Suryo dijadwalkan kembali menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 5 Oktober 2026. Persidangan ini berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah palsu yang menempatkan Roy sebagai terdakwa.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik merupakan jawaban jaksa atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
“Iya. Sidang dilakukan Jam 09.00 WIB di ruang sidang utama,” kata Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan.
Tahapan ini menjadi kelanjutan dari persidangan pada Kamis, 24 September 2026. Dalam sidang sebelumnya, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun jaksa.
Keberatan terhadap surat dakwaan
Tim hukum Roy memandang dakwaan yang diajukan belum memenuhi unsur ketelitian, kejelasan, dan kelengkapan. Mereka juga menilai rumusan dakwaan masih kabur, sehingga meminta majelis hakim menerima perlawanan tersebut serta menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Keberatan itu tidak hanya menyasar satu bagian. Penasihat hukum Roy mempersoalkan penerapan pasal pidana, rentang waktu peristiwa yang dicantumkan, sampai jumlah unggahan yang dipakai jaksa sebagai dasar perkara.
Roy sendiri menyatakan kebingungannya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum apabila jaksa mempertahankan dakwaan atau melakukan perbaikan terhadapnya.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, juga menyoroti uraian dalam surat dakwaan yang dinilai berkaitan dengan tindakan pihak lain. Dalam pandangan tim pembela, dakwaan belum menjelaskan secara terang perbuatan apa yang secara khusus dituduhkan kepada Roy.
Persoalan penggunaan pasal
Salah satu pokok keberatan berkaitan dengan penggunaan Pasal 434 ayat (1) KUHP mengenai fitnah sebagai dakwaan primer. Jaksa juga memakai Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai dakwaan subsider.
Tim kuasa hukum Roy menilai kedua ketentuan itu mengatur hal yang berbeda. Karena digunakan secara berlapis, mereka mempertanyakan kejelasan tuduhan yang harus dijawab terdakwa dalam persidangan.
“Apakah perbuatan Terdakwa adalah sekadar mencemarkan nama baik namun menyatakan tentang suatu peristiwa yang faktual, atau menfitnah korban sehingga mencemarkan nama baiknya?” tutur Refly.
Pertanyaan tersebut menjadi inti dari keberatan pembela. Mereka meminta penjelasan yang lebih tegas mengenai apakah pernyataan yang dipersoalkan diposisikan sebagai informasi tentang suatu peristiwa atau sebagai tuduhan yang dianggap tidak benar.
Dalam perkara pidana, dakwaan berperan penting karena menjadi batas bagi pemeriksaan di persidangan. Terdakwa dan penasihat hukumnya menggunakan dokumen itu untuk memahami tuduhan, menyiapkan pembelaan, serta menguji unsur-unsur pasal yang didakwakan. Karena itu, keberatan terhadap dakwaan dapat menjadi tahap awal yang menentukan arah pemeriksaan berikutnya.
Rentang waktu dan unggahan turut dipersoalkan
Selain soal pasal, tim hukum Roy juga memberi perhatian pada periode kejadian dalam surat dakwaan. Pada dakwaan pertama dan kedua, JPU disebut mencantumkan rentang waktu 22 April hingga 21 Mei 2025.
Periode tersebut dipersoalkan bersama sejumlah aspek lain, termasuk jumlah unggahan yang disebut menjadi dasar penuntutan. Bagi tim pembela, rincian seperti waktu kejadian dan materi yang dinilai bermasalah perlu dijelaskan secara konsisten agar terdakwa dapat memberikan tanggapan secara tepat.
Sidang replik pada 5 Oktober 2026 akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk merespons seluruh keberatan yang diajukan. Setelah itu, proses persidangan akan berjalan sesuai penetapan majelis hakim, termasuk penilaian terhadap apakah eksepsi terdakwa diterima atau perkara berlanjut ke pembuktian pokok.
Perlawanan atas dakwaan bukanlah putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Tahap ini berfokus pada kecukupan dan kejelasan surat dakwaan sebagai landasan perkara. Apabila keberatan tidak dikabulkan, pemeriksaan dapat berlanjut dengan agenda pembuktian. Sebaliknya, bila majelis hakim menerima keberatan tertentu, dampaknya dapat memengaruhi bentuk atau keberlakuan dakwaan yang digunakan.
Perkara ini menempatkan tuduhan mengenai ijazah Jokowi dalam proses hukum formal. Persidangan di PN Jakarta Timur pada hari ini akan memperjelas tanggapan jaksa terhadap argumentasi yang telah disampaikan Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo Kembali?
Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo Kembali is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo Kembali matter?
Kasus Ijazah Jokowi Roy Suryo Kembali matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

