Megapolitan

KKP Sebut Penyiksaan ABK di KM Maulana 23 Serupa Praktik Perbudakan

codex-506417bcb1bc4f069ac3180c5291d24c

Eksploitasi ABK KM Maulana 23 Dinilai Memiliki Pola Perbudakan

Lenterafakta.com – Dugaan kekerasan terhadap empat anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23 mengungkap kondisi kerja laut yang sangat memprihatinkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai perlakuan yang dialami para kru tersebut telah menyerupai praktik perbudakan, karena mereka dipaksa bekerja dengan tekanan target, jam istirahat terbatas, makanan yang tidak memadai, serta ancaman kekerasan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pemeriksaan di lapangan dan keterangan para saksi memperlihatkan adanya pola eksploitasi terhadap pekerja kapal. Empat korban diduga menghadapi kekerasan setelah tidak mampu memenuhi target tangkapan cumi-cumi yang ditetapkan selama satu malam.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena pekerjaan di kapal penangkap ikan semestinya tetap berada dalam batas perlindungan tenaga kerja dan kemanusiaan. Target produksi tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlakukan ABK secara kasar, terlebih hingga melibatkan tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Pekerjaan Berlangsung Sampai Pagi

Pung menggambarkan rutinitas kerja para ABK saat kapal melakukan penangkapan cumi-cumi. Mereka mulai beraktivitas pada sore hari setelah makan, lalu bekerja menangani jaring dan pancing cumi sepanjang malam. Makanan berikutnya baru diberikan setelah pekerjaan selesai sekitar pukul 05.00 WIB, sebelum para pekerja mendapat kesempatan tidur.

“Mereka mulai kerja itu sore, sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja jaring dan pancing cumi sampai pagi jam 05.00 WIB. Baru setelah itu mereka dikasih makan lagi, lalu tidur. Terus seperti itu, kerja begitu makan cuma dua kali sehari,” ungkap Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

Rangkaian kerja tersebut berlangsung berulang. Dalam situasi demikian, kebutuhan dasar kru kapal, seperti waktu pemulihan tenaga dan kecukupan makan, menjadi persoalan penting. Aktivitas penangkapan ikan di malam hari memang menuntut ketahanan fisik, tetapi kondisi kerja yang berat tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan.

KKP menemukan bahwa para ABK juga dibebani ketentuan tangkapan minimal dua kilogram cumi-cumi dalam satu malam. Kegagalan mencapai angka itu diduga tidak diperlakukan sebagai persoalan teknis atau hasil kerja yang dapat dievaluasi, melainkan berujung pada penyiksaan.

Wakil Nakhoda Diduga Menggerakkan Kekerasan

Pung menyebut salah satu pelaku utama merupakan wakil nakhoda KM Maulana 23. Sosok tersebut diduga memberi instruksi kepada kru lain untuk melakukan penganiayaan terhadap ABK yang hasil tangkapannya tidak mencapai target. Jumlah seluruh kru kapal disebut mencapai 28 orang.

Dalam pola kekerasan yang diungkap, korban diduga dimasukkan ke dalam gentong berisi air, lalu diinjak dan dipukul oleh kru kapal. Perlakuan itu tidak hanya menggambarkan kekerasan fisik, tetapi juga tekanan kolektif terhadap pekerja yang berada dalam posisi rentan di tengah laut.

“Kalau ada yang kurang dari dua kilogran, maka wakil nakhoda mukulin ABK. Bahkan nanti yang lain ikut ramai-ramai mukulin.”

Pung menegaskan bahwa tindakan semacam itu memperlihatkan benang merah praktik yang menyerupai perbudakan. Para pekerja bukan hanya dituntut menghasilkan tangkapan, tetapi juga disiksa ketika tidak memenuhi target yang dibebankan kepada mereka.

“Di sinilah titik benang merahnya bahwa di situ semacam perbudakan. Bagaimana orang kerja justru disiksa, dipukulin. Padahal ini sudah zaman merdeka,” sambungnya.

Istilah perbudakan yang digunakan KKP menyoroti hilangnya kebebasan dan rasa aman pekerja dalam menjalankan tugasnya. Pada lingkungan kerja kapal, ABK sering berada jauh dari akses bantuan langsung. Karena itu, tanggung jawab nakhoda, pengelola kapal, serta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional kapal menjadi sangat besar untuk memastikan keselamatan kru.

Korban Ditinggalkan di Daratan Kepulauan Aru

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan bahwa empat ABK yang menjadi korban dalam video viral itu sempat ditinggalkan di daratan wilayah Kepulauan Aru setelah mengalami penyiksaan. Pihak pengurus kapal kemudian menghubungi keluarga salah seorang korban dan menyatakan bahwa korban menderita beri-beri serta sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.

Namun, saat aparat melakukan penanganan, kondisi yang ditemukan berbeda dari informasi tersebut. Keempat ABK tidak sedang dirawat di rumah sakit, melainkan hanya berada di daratan. Setelah koordinasi dilakukan, para korban segera dibawa ke rumah sakit pada Minggu pagi.

“Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat, sehingga pada saat kami koordinasi langsung dilarikan ke rumah sakit tadi pagi,” ujar Alrasyidin.

Penanganan medis menjadi kebutuhan mendesak bagi korban, baik untuk memeriksa dampak fisik akibat penganiayaan maupun memastikan kondisi kesehatan mereka setelah menjalani pekerjaan berat. Informasi yang tidak sesuai mengenai keberadaan korban juga memperbesar perhatian terhadap proses perlindungan ABK setelah kekerasan terjadi.

Perekrutan Diwarnai Janji Penghasilan

Direktur Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochammad Idnillah, memaparkan bahwa keempat korban direkrut pada pertengahan Juli 2026 melalui perantara calo. Dalam proses perekrutan itu, mereka dijanjikan skema bagi hasil yang dapat mencapai Rp10 juta.

Selain janji pendapatan, calon ABK juga disebut memperoleh gambaran tentang uang muka atau kasbon yang besar, senilai Rp5 juta. Akan tetapi, dana yang benar-benar diterima saat keberangkatan jauh lebih kecil daripada yang dijanjikan, yakni hanya berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000.

“Memang di awal janjinya, di uang mukanya, uang mukanya, kasbon cukup besar di awal Rp 5 juta. Tapi yang didapat biasanya pada saat berangkat sangat sedikit sekali, tidak sesuai dengan janji yang ada di dalam perekrutan tersebut, hanya Rp 100.000 hingga Rp 500.000,” jelas Idnillah.

Perbedaan antara janji perekrutan dan penerimaan awal tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan informasi bagi calon ABK sebelum mereka berangkat. Pekerja perlu mengetahui secara terbuka bentuk pengupahan, pembagian hasil, potongan, fasilitas makanan, jadwal kerja, serta pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka di kapal.

Kasus KM Maulana 23 juga menegaskan bahwa perlindungan kru kapal tidak berhenti pada saat perekrutan. Pengawasan perlu menjangkau seluruh rantai kerja, dari perekrut, pengurus kapal, pimpinan di atas kapal, hingga mekanisme penanganan ketika seorang ABK mengalami kekerasan atau sakit. Bagi pekerja laut, kepastian bahwa mereka dapat bekerja tanpa ancaman penyiksaan merupakan hak mendasar yang tidak dapat ditawar.

Frequently Asked Questions

What is KKP Sebut Penyiksaan ABK di KM Maulana?

KKP Sebut Penyiksaan ABK di KM Maulana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KKP Sebut Penyiksaan ABK di KM Maulana matter?

KKP Sebut Penyiksaan ABK di KM Maulana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *