Pengerahan TNI untuk Pengamanan Aksi Massa Harus Memenuhi Prosedur Hukum
Lenterafakta.com – Kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam pengamanan demonstrasi tidak dapat diputuskan secara bebas tanpa landasan serta tahapan yang jelas. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur hukum dipenuhi ketika TNI hendak dilibatkan dalam situasi aksi massa yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.
Pernyataan tersebut mengemuka menyusul aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam penanganan unjuk rasa, negara tetap berkewajiban menjaga ketertiban umum sekaligus menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Rujukan Aturan Konflik Sosial
Politikus PDI-P itu menjelaskan bahwa penggunaan TNI dalam menghadapi demonstrasi yang memiliki potensi konflik sosial perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan kapan dan bagaimana unsur militer dapat membantu penanganan kondisi di masyarakat.
Selain undang-undang tersebut, mekanisme yang berlaku juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. Pasal 44 dan Pasal 45 dalam peraturan pemerintah itu memuat ketentuan mengenai pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.
Artinya, pengerahan personel TNI bukan hanya persoalan kebutuhan pengamanan di lapangan. Terdapat proses administrasi, dasar kewenangan, serta penilaian atas kondisi yang harus dilalui lebih dulu. Kejelasan prosedur diperlukan agar tindakan yang diambil setiap institusi tetap berada dalam batas tugas dan tanggung jawabnya.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.
Kendali Operasi Tetap Memiliki Mekanisme
TB Hasanuddin juga menyoroti aspek kendali operasi apabila TNI diminta memberikan bantuan dalam penanganan konflik sosial. Dalam skema bantuan tersebut, prajurit TNI berada dalam kendali operasi Polri sesuai aturan yang berlaku.
Pengaturan ini penting karena pengamanan ketertiban masyarakat pada dasarnya memiliki mekanisme tersendiri. Koordinasi yang jelas di lapangan dibutuhkan untuk mencegah tumpang tindih peran, memastikan pengambilan keputusan berlangsung terukur, serta menjaga akuntabilitas selama operasi berlangsung.
Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu menambahkan, bantuan TNI kepada kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang atau OMSP. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahan-perubahannya.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” ujar dia.
Perlu Kejelasan Dasar Pengerahan
Dalam pandangan TB Hasanuddin, dasar hukum penggunaan TNI patut dievaluasi apabila prosedur yang diwajibkan belum ditempuh atau tidak ada keadaan yang memenuhi kriteria penanganan konflik sosial. Penilaian tersebut menjadi penting agar pengerahan aparat tidak memunculkan persoalan hukum maupun persoalan baru dalam kehidupan masyarakat.
Penanganan demonstrasi, lanjutnya, perlu mengutamakan pendekatan yang sesuai koridor hukum. Upaya menjaga keamanan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan warga untuk menyampaikan aspirasi. Demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi, sementara ketertiban umum tetap harus dijaga melalui langkah yang proporsional dan sesuai kewenangan.
Dengan demikian, pelibatan TNI dalam situasi terkait aksi massa harus dipahami sebagai langkah yang memerlukan alasan hukum yang spesifik, prosedur yang tertib, serta tata cara pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan siapa pemohon pengerahan, alasan bantuan, hingga pola kendali di lapangan menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan.
“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” kata TB Hasanuddin.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pengamanan aksi masyarakat tidak semata-mata dinilai dari jumlah aparat yang dikerahkan. Kepatuhan terhadap aturan, pembagian kewenangan yang tepat, dan perlindungan hak warga merupakan bagian yang sama pentingnya dalam menjaga keamanan serta kepercayaan publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPR?
Anggota DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPR matter?
Anggota DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

