Nasional

Bahlil Angkat Bicara soal Nusron Wahid 2 Kali Absen Pemeriksaan KPK

codex-40bb52eb6aab4edaad18ec2abb8685ff

Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum Setelah Nusron Wahid Dua Kali Tunda Pemeriksaan KPK

Lenterafakta.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Pernyataan itu disampaikan setelah Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi.

Bahlil menyampaikan sikap tersebut di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10/2026) malam. Ia menekankan bahwa penanganan perkara harus diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara-negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bahlil.

Dalam keterangannya, Bahlil juga menegaskan makna Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup seluruh wilayah dari Sabang hingga Merauke. Penegasan itu disampaikan saat merespons persoalan yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata Bahlil.

Dua Panggilan Pemeriksaan Ditunda

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan serta penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sedangkan pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pada panggilan pertama, Nusron meminta penundaan karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Untuk jadwal kedua, ia menyampaikan alasan sedang menjalankan tugas dinas ke Malaysia. Status Nusron dalam rangkaian pemeriksaan ini adalah sebagai saksi, sementara KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara pidana karena penyidik dapat menggali informasi mengenai alur keputusan, komunikasi antarpejabat, serta keterangan lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana. Penundaan pemeriksaan tidak dengan sendirinya mengubah status hukum seseorang, tetapi jadwal pemeriksaan berikutnya tetap menjadi bagian dari proses penyidikan.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkup Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lain ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi; serta Rizal Pahlefi yang diduga bertindak sebagai perantara.

Kasus ini berpusat pada dugaan pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Adrianto diduga menggunakan Rizal sebagai perantara untuk memberikan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga terkait kepentingan pembukaan blokir SHGB perusahaan itu.

Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah. Dana itu diduga mengalir kepada Lampri serta Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada sejumlah orang kepercayaan Nusron tersebut.

Jeratan Hukum yang Disangkakan

Agung Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga dapat dikenai Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini menyoroti pentingnya tata kelola pertanahan yang transparan, khususnya dalam pengurusan sertifikat dan status hak atas tanah. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki arti penting bagi kegiatan usaha, sehingga setiap proses administrasi dan penanganan sengketa wajib berjalan sesuai prosedur serta bebas dari kepentingan tidak sah.

Di sisi lain, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan sesuai mekanisme yang tersedia. Sikap Golkar yang disampaikan Bahlil menempatkan perkara tersebut dalam kerangka penegakan hukum, dengan penanganannya diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Frequently Asked Questions

What is Bahlil Angkat Bicara soal Nusron Wahid 2?

Bahlil Angkat Bicara soal Nusron Wahid 2 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bahlil Angkat Bicara soal Nusron Wahid 2 matter?

Bahlil Angkat Bicara soal Nusron Wahid 2 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *