Nasional

Denny Indrayana Persoalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran yang Diproses Kilat

codex-403af1e207544b289195f0d0cbcf5ab8

Permohonan soal penyetaraan ijazah Gibran disorot dalam sidang awal di MK

Lenterafakta.com – Proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran menjadi salah satu pokok yang dipertanyakan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden. Isu tersebut disampaikan dalam pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Denny Indrayana, yang bertindak sebagai pemohon, menyoroti durasi pengurusan surat keterangan atau suket itu. Ia menyebut dokumen tersebut diajukan dan diselesaikan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus. Kecepatan proses tersebut dinilai berbeda dengan informasi mengenai waktu layanan yang lazim berlaku setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” kata Denny.

Persoalan ini dibawa ke hadapan majelis sebagai bagian dari argumentasi pemohon mengenai pemenuhan persyaratan calon. Dalam konteks sengketa hasil pemilihan, dokumen pendidikan dan tata cara verifikasinya dapat menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelengkapan administrasi pencalonan.

Norma dalam PKPU dipertanyakan

Selain menyinggung penyelesaian suket yang berlangsung cepat, pemohon juga mempersoalkan ketentuan teknis dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny menilai terdapat persoalan hukum serta dugaan manipulasi pada pengaturan syarat calon yang digunakan dalam proses pemilihan presiden.

Perhatian pemohon tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon presiden maupun calon wakil presiden dalam kondisi tertentu, termasuk bagi mereka yang tidak mempunyai bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi,” bunyi Pasal 18 ayat (3) yang dikutip dalam persidangan.

Denny menyatakan ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi pencalonan pada tiga pemilihan presiden sebelumnya, yaitu 2009, 2014, dan 2019. Ia menilai norma tersebut baru hadir ketika penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Nah, kami tampilkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024,” ucap Denny.

Perbedaan pengaturan antarperiode pemilihan menjadi dasar kritik pemohon. Dalam administrasi pemilu, perubahan aturan memang dapat dilakukan melalui regulasi yang berlaku, tetapi proses pembentukan dan keterbukaan pembahasannya dapat menjadi bagian yang diuji ketika muncul keberatan dari peserta atau pihak yang berkepentingan.

Uji publik turut disinggung

Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan uji publik atas peraturan tersebut. Denny menyebut kegiatan itu dilakukan oleh Hadar Nafis Gumay, pimpinan independen monitoring pemilu. Dalam uji publik yang disinggung di persidangan, Pasal 18 ayat (3) disebut tidak tercantum.

Bagi pemohon, keadaan tersebut memperkuat dugaan adanya ketentuan yang disisipkan dalam proses penyusunan regulasi. Denny menggunakan istilah “pasal penyelundupan” untuk menggambarkan keberatan terhadap kemunculan norma tersebut.

“Di situ disebutkan bahwa ini pasal yang menyelundup atau penyelundupan,” tambahnya.

Ia juga memandang penyusunan aturan itu belum berlangsung transparan sejak tahap konsultasi. Kritik tersebut mencakup bukan hanya isi pasal, melainkan pula proses hingga ketentuan itu menjadi bagian dari regulasi KPU.

Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal dalam penanganan perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Pada fase ini, pemohon memaparkan pokok permohonan dan alasan yang mendasari keberatannya. Tahap tersebut memberi ruang bagi majelis untuk mencermati ruang lingkup perkara sebelum proses berlanjut sesuai agenda persidangan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan kembali diperiksa pada Rabu, 23 September 2026. Kelanjutan persidangan akan menjadi ruang bagi pengujian lebih lanjut atas dalil yang telah dipaparkan, termasuk soal penerbitan surat keterangan penyetaraan dan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan, standar pembuktian, serta pembentukan aturan pencalonan menempatkan aspek administrasi pemilu sebagai isu penting dalam perkara ini. Pada saat yang sama, pembahasan di persidangan tetap berpusat pada fakta, dokumen, dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Frequently Asked Questions

What is Denny Indrayana Persoalkan Suket Penyetaraan Ijazah?

Denny Indrayana Persoalkan Suket Penyetaraan Ijazah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Denny Indrayana Persoalkan Suket Penyetaraan Ijazah matter?

Denny Indrayana Persoalkan Suket Penyetaraan Ijazah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *