Lenterafakta.com – Kapolri Sebut Ada Negara Tetangga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai cara mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam perkara yang dampaknya dapat melintasi wilayah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu negara.
Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah, menilai penanganan dugaan tersebut harus bertumpu pada penegakan hukum lingkungan yang kuat serta pengawasan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah perlu memberi perhatian lebih besar kepada aktivitas pihak asing yang beroperasi di Indonesia, terutama bila ada indikasi berkaitan dengan perusakan hutan.
Ia mengusulkan agar kejahatan yang berkaitan dengan perusakan hutan ditempatkan dalam kerangka yang lebih serius. Rezasyah menyebut, siapa pun pelaku kejahatan hutan perlu diperlakukan melalui pendekatan yang tegas sebagai bentuk terorisme lingkungan.
Kapolri Sebut Ada Negara Tetangga, Pengusutan Perlu Kerja Sama Lintas Negara
Ketika Kapolri Sebut Ada Negara Tetangga dalam dugaan perkara karhutla, penyelidikan tidak cukup hanya mengandalkan langkah hukum di dalam negeri. Jika pelaku, perusahaan, atau pihak yang diduga terkait berada di luar yurisdiksi Indonesia, aparat perlu menggunakan jalur kerja sama kepolisian internasional.
Rezasyah mengatakan keterlibatan ASEANAPOL dan Interpol dapat menjadi bagian dari upaya menghadapi pelaku yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. ASEANAPOL merupakan jaringan kerja sama kepolisian di negara-negara Asia Tenggara, sedangkan Interpol membantu memfasilitasi koordinasi kepolisian secara internasional.
“Bagi pelaku kejahatan yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, perlu dihadapi lewat keterlibatan ASEANAPOL dan Interpol,” ujar Rezasyah.
Melalui mekanisme tersebut, aparat dapat berkoordinasi untuk mendukung penanganan perkara lintas negara sesuai hukum yang berlaku. Namun, dugaan keberadaan pihak terkait di negara lain tidak otomatis memberi kewenangan kepada aparat Indonesia untuk melakukan tindakan penegakan hukum langsung di wilayah negara tersebut.
Setiap langkah tetap bergantung pada dasar hukum, kewenangan negara masing-masing, dan bentuk kerja sama yang dapat ditempuh. Karena itu, pengumpulan informasi, pembuktian, serta koordinasi antarotoritas menjadi unsur penting dalam mengusut dugaan karhutla yang memiliki dimensi lintas batas.
Pengawasan Warga Asing dan Kawasan Hutan
Selain jalur penegakan hukum internasional, Rezasyah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, pengawasan harus diperketat agar fasilitas keimigrasian tidak digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin masuknya.
“Pengawasan pihak asing akan dilakukan secara lebih ketat, sehingga mereka tidak lagi dengan mudahnya memanfaatkan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan-kegiatan di luar pariwisata,” katanya.
Dalam konteks pernyataan Kapolri Sebut Ada Negara Tetangga, pengawasan tersebut dinilai relevan untuk memastikan aktivitas pihak asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan izin masuk, tetapi juga perlu dihubungkan dengan pengawasan kegiatan di lapangan apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan.
Rezasyah juga mengusulkan pengawasan hutan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Ia berpandangan seluruh wilayah hutan Indonesia perlu diperlakukan sebagai Objek Vital Nasional sehingga pengamanannya dapat dilakukan secara teratur dan didukung gelar pasukan yang konsisten.
Kendala Pengusutan dan Prinsip ASEAN Way
Meski kerja sama regional dan internasional tersedia, pengusutan perkara seperti ini berpotensi menghadapi hambatan. Rezasyah menilai salah satu kendalanya adalah prinsip ASEAN Way, yang dikenal mengedepankan pendekatan musyawarah serta penghormatan terhadap urusan internal negara anggota.
Prinsip tersebut dapat membuat penanganan dugaan lintas negara membutuhkan proses koordinasi yang tidak sederhana. Karena itu, ketika Kapolri Sebut Ada Negara Tetangga dalam kaitannya dengan karhutla, pembuktian yang kuat dan komunikasi antarnegara menjadi faktor penting agar kerja sama dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.
FAQ: Pengusutan Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla
Bagaimana aparat Indonesia menangani pihak yang berada di luar negeri?
Aparat dapat menempuh kerja sama melalui ASEANAPOL dan Interpol. Koordinasi tersebut dilakukan sesuai kewenangan masing-masing negara serta mekanisme hukum yang berlaku.
Apakah aparat Indonesia bisa langsung menindak pelaku di negara lain?
Tidak serta-merta. Penegakan hukum di wilayah negara lain bergantung pada yurisdiksi, dasar hukum, dan bentuk kerja sama yang disepakati dengan negara terkait.
Mengapa pengawasan warga negara asing ikut disorot?
Pengawasan diperlukan agar fasilitas keimigrasian, termasuk Visa on Arrival, tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang berada di luar tujuan yang diizinkan. Langkah ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengawasan aktivitas pihak asing di Indonesia.

