Nasional

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ada Direksi BUMN Periode 2017

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG

Lenterafakta.com – Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, termasuk menelusuri informasi dari pihak yayasan, BGN, dan direksi badan usaha milik negara.

Enam orang yang dipanggil penyidik disebut memenuhi panggilan pada Jumat (11/9/2026). Keterangan mereka dibutuhkan sebagai bagian dari pengumpulan bukti dalam perkara dugaan korupsi program MBG yang sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka.

Enam saksi memenuhi panggilan penyidik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi hadir untuk memberikan keterangan. Mereka terdiri atas DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK yang pernah menjabat sebagai direksi BUMN pada periode 2017 hingga 2026.

“Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya, DP dari Yayasan KS, FD dari Yayasan MBB, M dari Yayasan MBB TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 hingga 2026,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Dalam penyidikan pidana, pemeriksaan saksi bertujuan membantu penyidik menguji informasi yang telah diperoleh. Keterangan itu dapat digunakan untuk menelusuri hubungan antarperistiwa, memperjelas alur komunikasi, serta melengkapi bukti yang diperlukan dalam penyusunan berkas perkara.

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus ini juga tidak berarti setiap pihak yang dimintai keterangan telah melakukan pelanggaran hukum. Status saksi menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan penjelasan mengenai fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Penyidikan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah

Anang menegaskan penyidikan berlangsung dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berjalan.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Penegasan tersebut penting karena proses pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan. Kesimpulan mengenai dugaan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan proses hukum berikutnya.

Tujuh tersangka dalam perkara program MBG

Sebelum Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus dugaan korupsi MBG, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu penetapan terakhir adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI, pada Selasa (2/7/2026).

Perkara ini juga menyoroti mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan permintaan untuk menjadi mitra program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyampaikan dugaan pemberian uang tidak hanya terjadi satu kali. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang menginginkan bantuan dalam proses kemitraan MBG.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang

Penyidikan perkara MBG tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG. Aparat penegak hukum juga menelusuri dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang di lingkungan BGN. Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain sepatu, kaus kaki, dan motor listrik.

Program MBG berkaitan dengan pelayanan pemenuhan gizi sehingga tata kelolanya memerlukan pengawasan ketat. Penelusuran terhadap penentuan mitra, pengadaan barang, serta penggunaan anggaran dinilai penting agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus dugaan korupsi MBG untuk memperkuat rangkaian bukti dan memperjelas fakta. Pemeriksaan itu belum menentukan kesimpulan hukum terhadap masing-masing saksi, tetapi dapat membantu penyidik memahami peran pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

FAQ pemeriksaan saksi kasus MBG

Apa tujuan Kejagung memeriksa enam saksi? Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan dan menguji keterangan yang relevan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.

Apakah saksi yang diperiksa otomatis menjadi tersangka? Tidak. Saksi dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap fakta. Penetapan tersangka memerlukan proses dan alat bukti sesuai hukum yang berlaku.

Apa saja dugaan yang sedang ditelusuri penyidik? Penyidikan mencakup dugaan persoalan penentuan titik SPPG, dugaan pemberian uang terkait kemitraan MBG, serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *