KPK Soroti Dugaan Struktur Tidak Resmi dalam Pengurusan HGB di ATR/BPN
Lenterafakta.com – KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya dugaan pola relasi di luar susunan organisasi formal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pola tersebut muncul dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) serta penerimaan lain di lingkungan kementerian itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak swasta yang memiliki peran penting dan disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keberadaan mereka dinilai memperlihatkan adanya jalur pengaruh yang berjalan di luar struktur birokrasi resmi.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Peran pihak swasta dalam perkara
Salah satu tersangka yang disorot adalah Arif Sugiyanto. KPK menduga Arif menjalankan fungsi pengelolaan uang serta menjadi penghubung antara pihak dari luar kementerian dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, posisi tersebut diduga membuat Arif memiliki peran strategis dalam jalur komunikasi maupun arus kepentingan.
“Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” ujarnya.
Selain Arif, penyidik juga menelusuri peran Erwin, pihak swasta lain yang disebut memiliki akses kepada sejumlah pejabat ATR/BPN. Salah satu akses yang tercatat dalam perkara ini berkaitan dengan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa ERW (Erwin) ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” tutur Budi.
KPK menegaskan pemeriksaan masih terus berjalan untuk memetakan keterkaitan setiap tersangka. Penyidik akan mendalami hubungan, komunikasi, serta dugaan peran masing-masing pihak dalam rangkaian pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.
“Nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya nanti kita akan update terus perkembangannya,” ucap dia.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka
Pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya ialah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Adrianto diduga menyerahkan uang melalui Rizal dengan nilai Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Dugaan pemberian itu menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Selain transaksi tersebut, KPK mendeteksi adanya penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Aliran dana itu diduga terkait Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry. Fahd diduga memiliki peran sebagai pihak yang menampung aliran uang bagi kelompok tersebut.
Arti penting pengusutan jalur informal
Penyelidikan terhadap dugaan “struktur bayangan” menjadi penting karena pelayanan pertanahan semestinya berjalan melalui prosedur, kewenangan, dan pejabat yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pihak di luar struktur formal diduga memiliki akses besar terhadap proses administratif atau keputusan pejabat, risiko penyalahgunaan kewenangan dapat meningkat.
Perkara ini juga menempatkan proses pengurusan HGB sebagai perhatian utama. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Karena berkaitan dengan kepastian penggunaan tanah dan kegiatan usaha, setiap proses administrasinya memerlukan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
KPK masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang terkait. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana akan berlangsung melalui tahapan hukum berikutnya.
Pasal yang disangkakan
Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dapat dikenai Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif sangkaan lainnya adalah Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK?
KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK matter?
KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

