KPK Usut Dugaan Uang Pengurusan di ATR/BPN
Lenterafakta.com – Orang Kepercayaan Menteri ATR BPN Diduga terlibat dalam pengumpulan dan penampungan dana bernilai miliaran rupiah terkait pengurusan layanan pertanahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal dana, peruntukan, serta pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz sebagai tersangka. Penyidikan berfokus pada dugaan aliran uang dalam proses layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dugaan Pengumpulan Dana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menyebut Arif diduga berperan menghimpun uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN dalam urusan layanan pertanahan.
“ARF (Arif) juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW (Erwin) ataupun Saudara MF (Fakhry) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” kata Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Orang Kepercayaan Menteri ATR BPN Diduga menjadi perhatian dalam penyidikan karena perkara ini berkaitan dengan pelayanan yang menyentuh administrasi dan kepastian hak atas tanah. KPK masih mengurai hubungan antara uang yang ditemukan dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Dugaan Penerimaan dalam Pengurusan HGB
Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Kabupaten Bogor. Erwin diduga menerima Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi untuk pengurusan tersebut.
Dari dana Rp1,5 miliar itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga terkait pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian Rp2,1 miliar untuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan atau PT PBA. Dana itu diduga diterima Erwin, yang kemudian disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
“Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF,” kata Taufik.
Temuan Uang dalam Koper dan Setoran Tunai
KPK turut menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Arif bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Nilai uang yang disebut dalam temuan itu mencapai Rp8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Temuan itu masih didalami untuk memastikan sumber dana, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan uang tersebut.
Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif. Selain itu, terdapat penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan dan disimpan di dalam koper serta kardus.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik.
Menurut KPK, dana yang terkumpul pada Arif diduga kemudian diserahkan kepada Fahd El Fouz. Fahd disebut diduga berperan sebagai penampung uang dan orang kepercayaan Nusron. Seluruh konstruksi perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian melalui proses hukum yang berjalan.
FAQ
Apa yang sedang diselidiki KPK?
KPK menyelidiki dugaan penerimaan dan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, dan kementerian.
Berapa nilai dana yang diungkap dalam perkara ini?
KPK mengungkap beberapa nilai dana, antara lain Rp1,5 miliar terkait pengurusan SHGB di Bogor, Rp2,1 miliar dalam urusan HGB PT Bela Parahyangan atau PT PBA, Rp8 miliar dalam sembilan koper, dan setoran tunai Rp10 miliar.
Apakah seluruh pihak yang disebut telah terbukti bersalah?
Belum. Dugaan yang disampaikan KPK masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

