Nasional

Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat “Terorisme Ekologi”

codex-685caf3a13c34b91b7ee43c536bc4c04

Prabowo Dorong Sanksi Lebih Berat untuk Pembakar Hutan dan Lahan

Lenterafakta.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian pemerintah setelah Presiden RI Prabowo Subianto meminta pelakunya dapat dikenai kategori “terorisme ekologi”. Usulan itu disampaikan dalam rapat penanganan karhutla yang berlangsung secara hybrid dari Istana, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).

Prabowo menilai pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan biasa karena akibatnya meluas, berlangsung lama, serta dapat mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar dasar hukum serta jenis sanksi bagi pelaku ditelaah kembali, termasuk kemungkinan perubahan undang-undang melalui DPR.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.

Dampak Karhutla Melintasi Batas Wilayah

Presiden menekankan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada daerah tempat api muncul. Asap dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan dapat menjalar ke wilayah lain, bahkan berpotensi memengaruhi negara-negara tetangga. Kondisi itu membuat pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran lahan menjadi kepentingan nasional yang tidak dapat ditunda.

Dalam arahannya, Prabowo menyatakan pemerintah telah melakukan upaya mitigasi secara maksimal. Pemerintah juga tidak ingin kebakaran hutan di Indonesia menimbulkan beban atau gangguan bagi negara lain. Penanganan karhutla, dalam pandangan Kepala Negara, harus mencakup pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta dukungan praktis bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kegiatan produktif.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkap Prabowo.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan dipandang bukan hanya sebagai masalah penanggulangan bencana. Ada dimensi kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan hubungan antarwilayah yang ikut terdampak ketika asap menyebar. Karena itu, penguatan aturan diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus memperjelas bahwa pembakaran lahan tidak dapat dibenarkan.

Peraturan Daerah yang Membuka Ruang Pembakaran Diminta Dicabut

Selain menyoroti hukum nasional, Prabowo meminta agar tidak ada lagi peraturan di tingkat daerah yang masih membuka peluang bagi praktik pembakaran lahan. Ia meminta Menteri Dalam Negeri memastikan aturan seperti itu segera dicabut. Jika diperlukan, ketentuan pada tingkat undang-undang nasional juga akan diperberat.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.

Langkah tersebut menandakan perlunya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Penanganan karhutla akan sulit berjalan efektif apabila terdapat aturan yang memberi ruang penafsiran berbeda terhadap pembakaran lahan. Kejelasan larangan menjadi penting agar pengawasan di lapangan, proses penindakan, dan edukasi kepada masyarakat memiliki pijakan yang sama.

Penguatan sanksi juga dapat menempatkan dampak ekologis sebagai unsur utama dalam melihat tindak pembakaran. Kerusakan hutan dan lahan tidak semata dilihat dari titik api, melainkan dari konsekuensinya terhadap kualitas udara, kondisi tanah, keberlanjutan lingkungan, serta keselamatan warga di kawasan terdampak.

Pemerintah Siap Membantu Pembukaan Lahan

Prabowo turut menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menggunakan api. Pemerintah, kata dia, siap membantu apabila warga memang memerlukan dukungan dalam pembukaan lahan. Dengan demikian, alternatif yang aman dan sesuai ketentuan harus tersedia sehingga pembakaran tidak lagi dipilih sebagai cara untuk memulai kegiatan di lahan.

“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” jelasnya.

Pernyataan itu menempatkan pencegahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Larangan tanpa dukungan di lapangan berisiko tidak menjawab kebutuhan warga, sedangkan bantuan pembukaan lahan dapat menjadi jalur yang lebih aman untuk mengurangi ketergantungan pada pembakaran.

Bagi masyarakat, pesan utamanya jelas: pembakaran hutan dan lahan tidak boleh dianggap sebagai praktik yang wajar untuk membuka area baru. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebutuhan pembukaan lahan dapat ditangani melalui cara lain, tanpa menimbulkan api, asap, atau kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Rencana pendalaman aturan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum, serta kemungkinan pembahasan bersama DPR, menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat respons negara terhadap karhutla. Klasifikasi sebagai “terorisme ekologi” yang disampaikan Presiden memperlihatkan tingkat keseriusan pemerintah dalam menghadapi tindakan pembakaran yang membawa dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme?

Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme matter?

Prabowo Minta Pelaku Karhutla Dijerat Terorisme matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *