Surya Paloh Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Tidak Menguras Energi Publik
Lenterafakta.com – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menekankan pentingnya menjaga pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia menyatakan pembentukan aturan tersebut dapat diteruskan apabila memang dipandang mendesak untuk kepentingan masyarakat, tetapi prosesnya perlu dijalankan dengan pertimbangan matang.
Pernyataan itu disampaikan Paloh saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, pada Sabtu, 19 September 2026. Ia tidak menutup pintu bagi kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset, selama urgensi regulasinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Kalau memang dianggap memang sudah urgen sekali publik ini, silakan saja,”
Meski demikian, Paloh mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang tidak semestinya menjadi alasan bagi energi nasional habis dalam perdebatan yang tidak menghasilkan penyelesaian. Baginya, perhatian utama bukan semata-mata ada atau tidaknya regulasi baru, melainkan kemampuan seluruh pihak menjaga pembahasan tetap produktif.
“Padahal kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik demi polemik,” ujarnya.
Disebut Sebagai RUU yang Unik
Paloh menyebut RUU Perampasan Aset memiliki karakter yang unik dalam diskursus legislasi. Ia melihat adanya dorongan kuat dari sejumlah pihak agar rancangan tersebut segera diwujudkan menjadi aturan. Antusiasme itu, kata dia, memperlihatkan bahwa isu perampasan aset mendapat perhatian besar dalam percakapan publik.
“Jadi semakin banyak produk undang-undang, apalagi yang unik gitu, kalau saya katakan perampasan aset ini unik, ya kan? Unik sekali menurut saya. Bahkan ada yang memforsir sekali seakan-akan ini penting,” kata Paloh.
RUU Perampasan Aset berkaitan dengan mekanisme negara untuk mengambil aset yang berhubungan dengan tindak pidana. Dalam draf yang masih dibahas DPR, cakupan aset yang dapat dirampas meliputi harta hasil kejahatan, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, hingga barang temuan yang berasal dari tindak pidana.
Materi tersebut menjadikan pembahasan RUU penting untuk dicermati karena menyentuh dua kepentingan yang harus berjalan seimbang. Di satu sisi, aparat penegak hukum memerlukan instrumen yang memadai untuk menangani aset yang berhubungan dengan kejahatan. Di sisi lain, hak konstitusional warga negara atas kepemilikan harta benda tetap harus memperoleh perlindungan.
Dua Mekanisme yang Sedang Dibahas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa DPR masih menyusun sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut. Salah satu pokok diskusi adalah kemungkinan penggunaan dua jalur perampasan aset, yakni melalui putusan pengadilan serta mekanisme tanpa putusan pengadilan.
Perbedaan dua jalur itu membuat perumusan norma membutuhkan kehati-hatian. Mekanisme melalui putusan pengadilan menempatkan proses peradilan sebagai dasar perampasan. Sementara itu, pembahasan mengenai perampasan tanpa putusan pengadilan perlu dirumuskan dengan batasan yang jelas agar tujuan penegakan hukum tidak mengabaikan jaminan hak warga negara.
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. Sampai saat itu, isi draf dan arah pembahasan masih menjadi bagian dari proses legislasi yang berlangsung. Kejelasan rumusan, prosedur, serta pengawasan akan menjadi unsur penting agar aturan yang dihasilkan dapat dipahami oleh masyarakat dan diterapkan secara adil.
Kesadaran Hak dan Kewajiban
Bagi Paloh, pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: penguatan kesadaran publik sebagai warga negara. Ia mengajak masyarakat untuk memahami hubungan antara hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa.
“Satu, saya ingin memberikan sinyal pada Saudara-saudara bangun kesadaran publik kita ini. Sejujurnya, belum bisa mampu untuk menselaraskan hak dan kewajiban yang mereka miliki sebagai anak bangsa ini,” ujarnya.
Pesan tersebut menempatkan pembahasan hukum tidak hanya sebagai urusan lembaga negara. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengikuti arah regulasi, memahami dampaknya, serta menyampaikan pandangan secara kritis. Namun, kritik yang disampaikan perlu tetap diarahkan pada pencarian jalan keluar dan bukan sekadar memperpanjang ketegangan.
Paloh meminta seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas nasional sambil mengembangkan pemikiran yang kritis dan solutif. Ia menilai sikap yang hanya menolak tanpa menawarkan alternatif tidak membantu penyelesaian persoalan. Demikian pula, sikap yang hanya berorientasi menyenangkan pihak tertentu tidak layak dijadikan dasar dalam mengambil posisi.
“Kan celaka juga hanya mengkritisi, enggak suka, tapi enggak ada jalan keluar. Atau ABS (asal bapak senang). Dua-dua menurut kita tidak pas itu,” pungkas Paloh.
Dengan pembahasan yang masih berjalan, RUU Perampasan Aset akan terus menjadi perhatian karena menyangkut upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan atas hak milik. Tantangannya adalah memastikan setiap ketentuan memiliki dasar yang jelas, dapat diuji secara terbuka, serta tidak menimbulkan perdebatan yang mengalihkan perhatian dari tujuan utamanya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Surya Paloh Soal RUU Perampasan Aset?
Surya Paloh Soal RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Surya Paloh Soal RUU Perampasan Aset matter?
Surya Paloh Soal RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

