Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

13 Negara yang Tak Pungut Pajak Penghasilan Warganya, Ada Tetangga Indonesia

Mary Taylor - lenterafakta.com 4 mins read

Banyak negara di dunia yang tidak memberlakukan pungutan pajak penghasilan kepada warganya. Padahal, di sebagian besar negara, kontribusi pajak penghasilan

13 Negara yang Tak Pungut Pajak Penghasilan Warganya, Ada Tetangga Indonesia

13 Negara yang Tak Pungut Pajak Penghasilan Warga

Lenterafakta.com – Banyak negara di dunia yang tidak memberlakukan pungutan pajak penghasilan kepada warganya. Padahal, di sebagian besar negara, kontribusi pajak penghasilan menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, pertahanan, serta operasional pemerintahan. Berdasarkan data World Population Review, pajak penghasilan adalah pungutan resmi yang diterapkan pemerintah atas pendapatan individu maupun badan usaha. Di setidaknya separuh negara di dunia, penerimaan dari pajak penghasilan menyumbang sekitar 80 persen dari total pendapatan pemerintah.

Meski demikian, ada sejumlah negara yang sama sekali tidak menerapkan pajak penghasilan nasional. Negara-negara tersebut umumnya memiliki sumber pendapatan lain yang besar, seperti industri minyak dan gas, sektor pariwisata, maupun jasa keuangan lepas pantai (offshore), sehingga tidak bergantung pada penerimaan pajak penghasilan.

Namun, dalam beberapa kasus, warga negara asing dapat memperoleh izin tinggal atau kewarganegaraan di negara-negara tersebut sehingga bisa menikmati sistem tanpa pajak penghasilan. Lantas, negara mana saja yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi? Mengutip World Population Review 2026, berikut negara-negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan kepada individu.

Negara-Negara Bebas Pajak Penghasilan

Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan kepada penduduknya, tanpa memandang dari mana penghasilan tersebut berasal. Sebagian besar pendapatan pemerintah berasal dari sektor pariwisata dan jasa keuangan lepas pantai.

Bahrain yang berada di kawasan Teluk Persia memperoleh sebagian besar pendapatan negaranya dari industri minyak, sehingga tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Meski demikian, penduduk tetap diwajibkan membayar iuran jaminan sosial dan asuransi pengangguran. Namun, bagi warga asing, memperoleh izin tinggal permanen di Bahrain tidak mudah. Pemohon harus memenuhi syarat tertentu, seperti telah pensiun, berinvestasi sebesar 135.000 dollar AS di sektor properti, atau menanamkan modal 270.000 dollar AS pada perusahaan di Bahrain.

Brunei juga tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Namun, penduduk diwajibkan menyetor kontribusi sebesar 5 persen ke dana sosial negara, sementara perusahaan tetap dikenai pajak penghasilan badan. Di sisi lain, Brunei termasuk negara yang cukup sulit untuk ditinggali warga asing. Izin tinggal tetap memerlukan persetujuan Sultan dan prosesnya sangat ketat.

Kuwait tidak memungut pajak penghasilan kepada individu karena besarnya pendapatan dari sektor minyak. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan pajak penghasilan badan sebesar 15 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen, serta iuran jaminan sosial. Izin tinggal permanen di Kuwait juga tergolong sulit diperoleh karena umumnya mensyaratkan adanya hubungan keluarga di Kuwait atau kontrak kerja resmi.

Maladewa tidak mengenakan pajak penghasilan kepada penduduknya karena industri pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi. Namun, memperoleh izin tinggal tetap maupun kewarganegaraan hampir tidak mungkin bagi warga asing. Jika pun tersedia, salah satu syarat utamanya adalah beragama Islam Sunni.

Monako menjadi satu-satunya negara bebas pajak penghasilan di Eropa. Negara kecil yang terkenal sebagai surga pajak ini relatif lebih mudah memberikan izin tinggal dibandingkan negara bebas pajak lainnya. Namun, pemohon harus memiliki kemampuan finansial yang besar, termasuk menyetor dana sebesar 500.000-1.000.000 euro ke bank di Monako serta membeli atau menyewa properti di negara tersebut.

Oman tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi karena memperoleh pemasukan besar dari industri minyak dan gas. Meski begitu, negara ini tetap memberlakukan PPN pada sejumlah barang dan jasa, pajak penghasilan badan hingga 15 persen, serta pajak pemotongan (withholding tax) sebesar 10 persen bagi warga asing dalam kondisi tertentu. Untuk memperoleh izin tinggal, warga asing umumnya harus memiliki pekerjaan atau keluarga yang sudah menetap di Oman.

Qatar juga membebaskan individu dari pajak penghasilan berkat besarnya pendapatan dari sektor minyak dan gas. Namun, negara tersebut tetap menerapkan PPN sebesar 5 persen, sementara pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan sosial sebesar 10 persen. Meski ekonominya maju dan relatif stabil, memperoleh izin tinggal permanen di Qatar tidak mudah karena salah satu syaratnya adalah fasih berbahasa Arab.

Saint Kitts dan Nevis adalah negara kepulauan di Karibia ini telah menghapus pajak penghasilan pribadi sejak 1980. Saint Kitts dan Nevis juga dikenal memiliki program kewarganegaraan melalui investasi yang cukup populer di kalangan investor internasional.

13 Negara yang Tak Pungut Pajak Penghasilan ini menunjukkan variasi sistem perpajakan global yang unik dan menarik untuk dipelajari.

Dengan demikian, daftar 13 Negara yang Tak Pungut Pajak Penghasilan mencakup berbagai wilayah dari Eropa hingga Asia Tenggara. Brunei, sebagai tetangga Indonesia, menjadi salah satu contoh menarik dalam kategori ini. Setiap negara memiliki karakteristik dan persyaratan tersendiri bagi warga asing yang ingin menetap atau memperoleh kewarganegaraan.

Join the discussion