Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2026, Cek Daftarnya

Barbara Rodriguez - lenterafakta.com 3 mins read

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia tengah menggenjot program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat. Sebanyak 16 Provinsi

16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2026, Cek Daftarnya

16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Lenterafakta.com – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia tengah menggenjot program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat. Sebanyak 16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada periode Agustus 2026 sebagai upaya strategis mengatasi tunggakan pajak yang menumpuk. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda yang memberatkan. Meskipun fokus utama dilaksanakan pada bulan Agustus, beberapa wilayah memperpanjang masa berlaku hingga akhir tahun.

Inisiatif ini menjadi solusi tepat bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya pembebasan atau pengurangan denda, proses pelunasan menjadi lebih terjangkau. Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.

Provinsi di Pulau Jawa dan Yogyakarta

DI Yogyakarta menjadi salah satu provinsi terdepan dalam program ini. Pemerintah daerah meluncurkan pemutihan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Berdasarkan informasi dari Jasa Raharja DIY, program berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, berbagai jenis denda tertentu dibebaskan sepenuhnya bagi wajib pajak.

Jawa Timur juga membuka kesempatan serupa untuk warganya. Program ini berlangsung selama satu bulan penuh dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Inisiatif ini sejalan dengan momentum HUT kemerdekaan Indonesia. Masyarakat dapat mengakses rincian manfaat melalui informasi resmi dari Bapenda Jawa Timur.

DKI Jakarta menerapkan pendekatan yang berbeda namun tetap berorientasi pada kemudahan masyarakat. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sanksi administrasi berupa denda keterlambatan untuk PKB dan BBNKB dihapuskan secara otomatis. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, cukup melunasi pokok pajak saja.

Jawa Tengah turut serta dengan program yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Berbagai keringanan pajak ditawarkan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor.

Wilayah Indonesia Bagian Barat

Kalimantan Selatan memberikan kesempatan istimewa bagi warganya. Berdasarkan informasi dari Bapenda Kalsel, program berlaku sejak 31 Maret hingga 30 September 2026. Manfaat yang diberikan cukup signifikan, termasuk diskon 24 persen untuk pokok PKB kendaraan roda dua pribadi. Selain itu, terdapat potongan harga 37,5 persen untuk pokok BBNKB.

Lampung juga tidak ketinggalan mengadakan program serupa. Masa berlaku dimulai dari 2 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2026. Melalui relaksasi ini, pemerintah daerah menawarkan berbagai insentif menarik bagi masyarakat.

Bengkulu menerapkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat dengan keterlambatan pembayaran hanya perlu melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan. Program ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Riau juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya nasional.

Provinsi di Indonesia Bagian Timur dan Tengah

Bali memberikan keringanan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Informasi mengenai rincian program pemutihan di Bali dapat diakses melalui KompasTV pada Jumat, 28 Juli 2026.

Sulawesi Utara menjalankan program pemutihan hingga 31 Desember 2026. Berdasarkan data dari Instagram Bapenda Sulut, terdapat berbagai fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak.

Sulawesi Barat juga menawarkan keringanan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga 30 September 2026. Program ini memberikan manfaat berupa pengurangan denda bagi masyarakat.

Maluku bersama Tim Pembina Samsat resmi meluncurkan program pembebasan denda PKB. Program ini berlangsung dari tanggal 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Fasilitas yang diberikan meliputi berbagai keringanan untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Nusa Tenggara Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Informasi lengkap mengenai rincian program dapat dilihat melalui akun Instagram Jasa Raharja NTB.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Join the discussion