Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

4 Alasan MK Putuskan MBG Tak Boleh dari Anggaran Pendidikan di APBN

Robert Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

```html

4 Alasan MK Putuskan MBG Tak Boleh dari Anggaran Pendidikan di APBN

Lenterafakta.com – “`html

Keputusan MK: Anggaran MBG Harus Terpisah dari Dana Pendidikan di APBN

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makanan Bergizi Gratis. Sesuai dengan keputusan tersebut, dana MBG tidak boleh lagi disatukan dengan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Putusan ini secara resmi dibacakan pada sidang pleno yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026. Nomor perkara yang ditetapkan adalah 40/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan catatan hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,'” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Alasan Pertama: Menjaga Alokasi 20 Persen Pendidikan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa konstitusi mensyaratkan pemisahan dana MBG dari anggaran pendidikan untuk tahun-tahun mendatang. Jatah minimal 20 persen dari APBN atau APBD yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan tidak boleh lagi dicampur dengan dana makan gratis.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain,” kata Enny.

Enny melanjutkan bahwa komponen utama tersebut meliputi peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan evaluasi pengembangan pendidikan. Pembiayaan untuk program MBG tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan tersebut.

Alasan Kedua: Anggaran Pendidikan Bersifat Wajib

Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi lainnya, menekankan bahwa alokasi 20 persen untuk pendidikan merupakan kewajiban yang tidak boleh dipotong untuk keperluan lain. Program makan gratis membutuhkan dana yang sangat besar. Jika dipaksakan diambil dari anggaran sekolah, masalah mendasar seperti perbaikan gedung sekolah dan gaji guru dapat terbengkalai.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.

Alasan Ketiga: Menghindari Ambiguitas Hukum

MK menilai praktik menumpangkan dana makan gratis ke anggaran operasional sekolah menciptakan kebingungan. Hal ini juga dianggap melanggar UUD 1945 yang menjamin dana pendidikan. Selain itu, pemerintah dinilai melakukan kesalahan prosedur dengan menyisipkan aturan makan gratis melalui bagian penjelasan undang-undang.

“Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.

Alasan Keempat: Penjelasan UU Tidak Boleh Mengubah Batang Tubuh

Daniel menjelaskan lebih lanjut bahwa upaya menyematkan MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai perubahan terselubung terhadap batang tubuh undang-undang. Kedudukan penjelasan pasal seharusnya hanya berfungsi menerangkan atau memperjelas norma yang sudah ada, bukan menambah atau mengubah substansi pengaturan.

“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel panjang lebar.

Timeline Implementasi Putusan

Pemerintah diminta segera membereskan struktur APBN sesuai putusan MK. Pemisahan total harus sudah terwujud paling lambat pada APBN 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Untuk APBN 2027, MK memaklumi jika program makan gratis masih masuk anggaran pendidikan karena proses penyusunannya telah berjalan sejak awal 2026. Namun, syarat utamanya adalah jatah 20 persen untuk pendidikan tidak boleh tergerus sama sekali.

Suhartoyo menambahkan bahwa anggaran MBG tetap masuk dalam APBN, namun hanya sampai tahun 2028. Setelah periode tersebut, pendanaan MBG harus sepenuhnya terpisah dari anggaran pendidikan.

“`

Join the discussion