Announced: Rumah Jampidsus di Sentul Tak Tercatat LHKPN, Apa Saja Harta Kekayaan yang Telah Dilaporkan?
ntul Tidak Terdaftar dalam LHKPN Announced pada 11 Juli 2026, hasil pemeriksaan terhadap harta kekayaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan
Announced: Rumah di Sentul Tidak Terdaftar dalam LHKPN
Announced pada 11 Juli 2026, hasil pemeriksaan terhadap harta kekayaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memicu perdebatan. Rumah yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, ditemukan tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 7 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah rumah tersebut digeledah oleh Polri pada 8 Juli 2026, dengan menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai hingga Rp 476 miliar. Temuan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akurasi laporan kekayaan yang disampaikan oleh Febrie.
LHKPN dan Penyelenggaraan Harta Kekayaan
Announced dalam laporan KPK, Febrie Adriansyah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.261.445.180 berdasarkan data terbaru. Harta tersebut mencakup tanah, bangunan, kendaraan, serta aset bergerak lainnya. Namun, rumah di Sentul yang ditemukan dalam operasi penyitaan tidak tercantum dalam laporan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada aset tambahan yang belum diakui atau mungkin dikelola melalui nama orang lain.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujar Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin. Menurut penjelasan ini, kehadiran nominee menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keterbukaan aset dalam LHKPN.
Peluang dan Keterlibatan dalam Penyelenggaraan Negara
Announced dalam penyelidikan, ketidakcocokan antara aset fisik yang ditemukan dan laporan kekayaan menjadi titik fokus. Febrie, yang sejak lama menjabat sebagai Jampidsus, mengakui bahwa rumah di Sentul memang miliknya. Namun, ia belum memberikan penjelasan mengapa aset tersebut tidak tercantum dalam LHKPN. Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan semua harta yang dikuasai penyelenggara negara terlaporkan secara lengkap.
Kepemilikan tanah dan bangunan oleh Febrie mencapai Rp 14.852.820.000, dengan lokasi tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Aset kendaraan juga menjadi bagian penting dari laporan, termasuk mobil Honda HR-V, Peugeot 2006, dan Toyota Alphard. Namun, keberadaan rumah di Sentul yang tidak terdaftar menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan dan lengkapan informasi dalam LHKPN.
Pengaruh pada Transparansi Kekayaan
Announced dalam operasi penyitaan, ketidaktersediaan data lengkap tentang rumah Sentul menjadi contoh nyata kebutuhan transparansi dalam pengelolaan harta penyelenggara negara. LHKPN bertujuan memastikan tidak ada kekayaan yang tersembunyi atau tidak terlaporkan, terutama untuk menghindari praktik korupsi. Dengan adanya aset yang tidak tercatat, muncul kemungkinan terjadi penyalahgunaan sistem laporkan kekayaan.
Febrie menegaskan bahwa rumah di Sentul adalah milik pribadinya, namun ia juga mengakui bahwa adanya nominee bisa menjadi cara untuk mengelola aset secara lebih efektif. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga privasi dan kejelasan kepemilikan. Namun, dalam konteks penegakan hukum, hal ini bisa menimbulkan keraguan jika tidak diungkapkan secara jelas.
Konfirmasi dan Perkembangan Selanjutnya
Announced dalam pemeriksaan penyidik, rumah di Sentul menjadi salah satu dari beberapa aset yang diperiksa untuk memastikan kebenaran laporan kekayaan. Meski aset tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN, Febrie menegaskan bahwa ia telah menyampaikan semua harta yang dikuasainya. KPK menargetkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memvalidasi keberadaan aset tersebut dan mengecek apakah ada yang terlewat dalam pelaporan.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN harus mencakup semua jenis aset, termasuk properti yang dikuasai penyelenggara negara. Dengan adanya rumah di Sentul yang tidak tercatat, pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam mengawasi kekayaan para pejabat. Announced ini menjadi momentum untuk meninjau ulang proses pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan secara lebih ketat.
