Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Aturan Tiket Gratis KAI Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas Usia Ditingkatkan Jadi 5 Tahun

Michael Miller - lenterafakta.com 3 mins read

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadapi tantangan hukum melalui permohonan uji materi yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa. Gugatan ini menyoroti

Aturan Tiket Gratis KAI Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas Usia Ditingkatkan Jadi 5 Tahun

Gugatan Tiket Gratis KAI: Batas Usia Anak Naik Jadi 5 Tahun

Latar Belakang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Lenterafakta.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadapi tantangan hukum melalui permohonan uji materi yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa. Gugatan ini menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan internal perusahaan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 belum memberikan kejelasan mengenai batasan usia anak yang berhak mendapatkan fasilitas perjalanan tanpa biaya.

Ketidakjelasan norma tersebut memungkinkan KAI menyusun aturan komersial secara sepihak sesuai kepentingan bisnis. Dalam praktiknya, perusahaan hanya memberikan tiket gratis untuk balita berusia di bawah tiga tahun. Padahal, teks undang-undang secara eksplisit menjamin fasilitas bagi anak-anak berusia nol hingga lima tahun. Kondisi ini menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga yang memiliki anak dalam rentang usia tersebut.

Analisis Konstitusional dan Hak Anak

Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa pembatasan usia hanya sampai tiga tahun merupakan bentuk kerugian konstitusional potensial. Anak-anak berusia tiga hingga lima tahun yang ingin menikmati perjalanan dengan tempat duduk terjamin harus membeli tiket bertarif penuh. Harga yang dibayarkan setara dengan harga tiket dewasa, sehingga membebani kemampuan ekonomi orang tua. Hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang diamanatkan oleh konstitusi negara.

Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT KAI yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun.

Secara yuridis maupun fisik, balita belum memiliki kemandirian penuh dalam melakukan perjalanan. Oleh karena itu, hak atas fasilitas khusus tidak seharusnya dibebankan kepada kemampuan ekonomi orang tua. Tarif nol rupiah untuk anak usia nol hingga lima tahun merupakan tindakan afirmatif yang bertujuan memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Perlakuan ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pemenuhan perlakuan khusus tanpa syarat ekonomi.

Dugaan Pelanggaran Kepastian Hukum

Gugatan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi landasan konstitusional dalam hal ini, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menjadi dasar argumentasi pemohon dalam mengajukan permohonan ini.

Perlakuan khusus bagi balita dinilai kehilangan makna ketika fasilitas perjalanan bebas biaya dikalahkan oleh kepentingan komersial operator. Hak anak sebagai kelompok rentan pun tidak lagi memperoleh perlindungan penuh sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Lebih jauh, hak konstitusional anak untuk tumbuh dan berkembang secara layak juga tercemar oleh kebijakan yang diskriminatif. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang jelas mengenai batasan usia anak yang berhak mendapatkan fasilitas perjalanan gratis.

Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya.

Join the discussion