Biaya Lepas Status WNI Rp 5 Juta, Negara Lain Ada yang Murah dan Gratis
Bagi warga negara Indonesia yang berencana melepaskan status kewarganegaraannya, kini terdapat ketentuan baru yang perlu diketahui. Berdasarkan informasi
Proses Pelepasan Kewarganegaraan: Tarif Baru Rp 5 Juta untuk Warga Indonesia
Regulasi Terbaru dan Besaran Biaya
Lenterafakta.com – Bagi warga negara Indonesia yang berencana melepaskan status kewarganegaraannya, kini terdapat ketentuan baru yang perlu diketahui. Berdasarkan informasi resmi, Biaya Lepas Status WNI Rp 5 Juta menjadi tarif terbaru yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai jenis serta tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sesuai dengan lampiran peraturan tersebut, nominal sebesar Rp 5 juta berlaku untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan. Proses ini diajukan secara mandiri oleh pemohon kepada Presiden Republik Indonesia. Layanan resmi yang tercantum dalam lampiran PP ini memiliki nama lengkap “Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia”.
Posisi Menteri Hukum Terkait Kenaikan Tarif
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan tarif yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kenaikan biaya pelepasan status WNI memang telah dilakukan secara resmi. Sebelumnya, besaran biaya ini hanya sebesar Rp 1 juta, namun kini meningkat menjadi Rp 5 juta. Menurut Menkumham, kenaikan tersebut tidak menjadi kendala berarti bagi masyarakat Indonesia.
“Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan,” ujar Supratman Andi Agtas.
Menurut Menkumham, karena hanya segelintir orang yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan, maka besaran tarif tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran. Selain itu, para pemohon umumnya termasuk dalam kategori masyarakat yang memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Perbandingan dengan Negara Lain di Dunia
Tidak hanya Indonesia, berbagai negara lain juga menerapkan biaya renunciation fee atau biaya pelepasan kewarganegaraan. Di beberapa negara, biaya ini hanya berupa biaya formulir saja, sementara di negara lain terdapat biaya terpisah yang harus dibayarkan. Menariknya, ada pula negara yang tidak membebankan biaya sama sekali untuk proses pelepasan kewarganegaraan.
Berikut adalah rangkuman biaya resmi atau biaya administrasi yang dipublikasikan oleh pemerintah masing-masing negara untuk pelepasan kewarganegaraan, sebagaimana dikutip dari media resmi pemerintah pada Selasa (21/7/2026):
Indonesia: Biaya lepas kewarganegaraan sebesar Rp 5.000.000.
Amerika Serikat: Biaya lepas kewarganegaraan US$ 450 atau setara Rp 7,3 juta.
Inggris: Biaya lepas kewarganegaraan 513 poundsterling atau sekitar Rp 11,3 juta.
Kanada: Biaya lepas kewarganegaraan 100 CAD atau setara Rp 1,2 juta.
Selandia Baru: Biaya lepas kewarganegaraan 474 dollar Selandia Baru atau sekitar Rp 4,6 juta.
Singapura: Biaya lepas kewarganegaraan 35 dollar Singapura atau Rp 445.000.
Belanda: Biaya lepas kewarganegaraan gratis.
Austria: Biaya lepas kewarganegaraan 62 euro atau Rp 1,27 juta. Apabila pengurusan dilakukan melalui Kedutaan atau Konsulat Austria di luar negeri, total perkiraan biaya administrasi keseluruhan berkisar antara 100 hingga 150 euro atau setara Rp 2,05 juta hingga Rp 3,08 juta.
Filipina: Biaya lepas kewarganegaraan bervariasi di tiap kedutaan karena berupa biaya layanan konsuler. Sebagai contoh, biaya Affidavit of Renunciation sebesar 22,50 peso atau sekitar Rp 430.000, belum termasuk biaya sertifikasi apabila diperlukan.
Korea Selatan: Biaya lepas kewarganegaraan 20.000 won atau Rp 240.000.
Malaysia: Biaya lepas kewarganegaraan hanya 10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 35.000. Apabila pengurusan dilakukan di kedutaan besar Malaysia di negara lain, maka harga mengikuti ketentuan masing-masing negara.
Implikasi bagi Warga Indonesia
Kenaikan tarif ini tentu memiliki implikasi tersendiri bagi warga Indonesia yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya. Dengan Biaya Lepas Status WNI Rp 5 Juta, proses ini menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan standar internasional. Meskipun Indonesia bukan negara dengan tarif tertinggi, namun posisi ini cukup kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.
Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pelepasan kewarganegaraan, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta memastikan bahwa proses pengajuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan memahami besaran biaya dan prosedur yang ada, warga negara Indonesia dapat membuat keputusan yang tepat terkait status kewarganegaraan mereka.
