BPOM: Kosmetik Ilegal Paling Laris Dijual di Toko Online – Nilainya Rp 35 Miliar
Laris Dijual di Toko Online, Nilai Rp 35 Miliar BPOM - Kosmetik ilegal semakin menarik minat masyarakat, terutama di platform belanja online, karena harganya
BPOM: Kosmetik Ilegal Paling Laris Dijual di Toko Online, Nilai Rp 35 Miliar
BPOM – Kosmetik ilegal semakin menarik minat masyarakat, terutama di platform belanja online, karena harganya yang lebih murah dibandingkan produk resmi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan bahwa selama pengawasan intensif tahun 2026, terdapat lebih dari 2,1 juta produk kosmetik ilegal yang beredar, dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 35,8 miliar. Meski menawarkan harga terjangkau, produk ini sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan BPOM.
Kosmetik Ilegal Dominasi di TikTok Shop dan Tokopedia
Dari data BPOM, produk perawatan kulit, kecantikan, dan skincare menjadi kategori utama yang paling diminati oleh penjual online. TikTok Shop dan Tokopedia terbukti sebagai platform utama penyebab penyebaran kosmetik ilegal. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa keuntungan finansial dari penjualan produk tersebut sangat besar, meski berisiko tinggi bagi konsumen.
“Pendapatan dari kosmetik ilegal di TikTok Shop mencapai hampir 90 persen dari total penjualan dalam kategori tersebut,” tambah Taruna Ikrar. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat tergoda oleh promosi yang menggiurkan meskipun produk tersebut belum memiliki izin edar.”
BPOM juga menyoroti bahwa kebanyakan produk ilegal dijual dengan klaim efek luar biasa, seperti menghilangkan jerawat dalam beberapa hari atau mencerahkan kulit secara instan. Namun, banyak produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa menyebabkan alergi, iritasi, atau bahkan efek jangka panjang pada kulit.
Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Jadi Sentral Penjualan Kosmetik Ilegal
Kosmetik ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta, yang memiliki populasi besar dan akses internet yang mudah. BPOM menyebutkan bahwa penjualan produk ini sangat pesat di kota-kota dengan tingkat urbanisasi tinggi, karena konsumen lebih terbiasa membeli secara online.
“Tangerang dan Jakarta menjadi pusat distribusi kosmetik ilegal karena banyak usaha kecil dan menengah yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” kata Taruna Ikrar. “Namun, hal ini juga menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar bagi konsumen di sana.”
BPOM mengungkapkan bahwa penjualan produk ilegal di daerah tersebut terutama terjadi melalui tautan yang tidak memiliki verifikasi BPOM. Di samping itu, daerah ini juga menjadi tempat favorit untuk menarik pelanggan dengan promosi menarik, seperti diskon besar atau penawaran gratis.
Pengawasan BPOM Berhasil Menemukan 86,83 Persen Kosmetik Ilegal
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan di seluruh Indonesia, BPOM berhasil mengidentifikasi 128 sarana distribusi yang tidak memenuhi standar. Dari total 190 sarana yang diawasi, sekitar 86,83 persen produk kosmetik ilegal ditemukan, 12,58 persen merupakan produk impor tanpa surat keterangan, 0,32 persen mengandung bahan berbahaya, dan 0,27 persen digunakan tidak sesuai definisi.
“Kosmetik ilegal terbesar adalah produk impor yang masuk tanpa izin BPOM, mencapai lebih dari 90 persen dari total temuan,” tambah Taruna Ikrar. “Ini menunjukkan bahwa pengawasan internasional masih perlu diperketat.”
Dalam operasi ini, BPOM juga menemukan beberapa produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan klobetasol propionat. Bahan-bahan ini dikenal memiliki efek samping seperti penggelapan kulit, kekeringan, atau bahkan kerusakan jaringan kulit jika digunakan dalam jangka panjang.
BPOM Terus Berupaya Meningkatkan Kesadaran Konsumen
BPOM memperketat pengawasan untuk menegakkan aturan peredaran kosmetik, termasuk menindak pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin. Langkah-langkah ini mencakup pemberhentian sementara penjualan, pencabutan izin edar, serta rekomendasi penutupan akses importasi. Selain itu, lembaga ini melakukan pengawasan rutin melalui pengujian dan sampling terhadap produk yang beredar.
“BPOM tidak segan menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran serius, seperti penggunaan bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar. “Kita perlu kolaborasi dari masyarakat untuk memastikan produk yang dibeli aman dan berkualitas.”
Kepala BPOM menambahkan bahwa konsumen online perlu lebih waspada, karena kebanyakan tidak mengetahui bahwa produk yang dijual di toko online bisa berisiko tinggi. Ia menyarankan untuk memeriksa label produk, seperti nomor registrasi BPOM, sebelum mem
