Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp 21,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, pada malam hari Selasa
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Kekayaan Rp 21,3 Miliar
Lenterafakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, pada malam hari Selasa (28/7/2026) di Jakarta. Pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 26 Maret 2026, total kekayaan Anom Widiyantoro tercatat sebesar Rp 21.315.743.177 atau setara Rp 21,3 miliar.
Detail Operasi dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa operasi ini melibatkan pengamanan terhadap 21 individu di tiga titik berbeda. “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo,” jelas Budi kepada Kompas.com pada Rabu (29/7/2026).
Dari jumlah tersebut, lima orang termasuk Anom Widiyantoro saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo masih dalam perjalanan menuju gedung yang sama untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain penangkapan, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai bernilai lebih dari Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
Rincian Harta Kekayaan Pejabat
Sebagian besar kekayaan Anom Widiyantoro berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 12,29 miliar. Aset-aset ini tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gianyar, Pemalang, dan Tegal. Pejabat tersebut juga memiliki koleksi kendaraan bermotor dan mobil dengan total nilai Rp 1,109 miliar.
Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi Harley-Davidson, Mercedes-Benz E300, Honda CR-V, serta Honda HR-V. Selain itu, Anom melaporkan kepemilikan harta bergerak senilai Rp 440 juta, surat berharga Rp 902,2 juta, kas dan setara kas Rp 782,2 juta, dan harta lainnya Rp 7,03 miliar. Total aset yang dimiliki Anom mencapai Rp 22.561.198.734. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 1.245.455.557, maka harta kekayaan bersihnya menjadi Rp 21.315.743.177 atau sekitar Rp 21,3 miliar.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
KPK mengungkap bahwa operasi ini didasarkan pada dugaan tindak pidana yang melibatkan penerimaan uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, lembaga antirasuah juga menduga adanya praktik jual beli jabatan. KPK hingga saat ini belum mengungkapkan proyek spesifik yang dimaksud, besaran dugaan penerimaan, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan oleh Bupati Pemalang. “Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” ujarnya.
Konteks dan Kronologi Operasi
OTT terhadap Anom Widiyantoro merupakan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang periode Januari hingga akhir Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Kompas TV. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Penangkapan Anom terjadi sekitar setahun setelah KPK menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti tiga sektor yang dinilai paling rawan terjadi korupsi, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Saat itu, Anom menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengaku menjadikan kasus OTT yang menjerat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2025, Mukti Agung Wibowo, sebagai pelajaran dalam menjalankan tugasnya.
