Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Kota, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Bagi Anda yang baru saja menjadi orang tua dan melahirkan di luar kota, Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak kini semakin mudah tanpa harus repot mengurus surat
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Lahir di Luar Kota
Lenterafakta.com – Bagi Anda yang baru saja menjadi orang tua dan melahirkan di luar kota, Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak kini semakin mudah tanpa harus repot mengurus surat pengantar. Sebelumnya, banyak orang tua yang merasa kesulitan karena harus mendapatkan surat dari RT dan RW terlebih dahulu sebelum mengurus dokumen penting ini. Namun, kebijakan terbaru dari pemerintah memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan akta kelahiran untuk anak yang lahir di tempat berbeda dari domisili mereka.
Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya melalui Pelaksana Harian Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum, proses pengurusan akta kelahiran tidak lagi terikat pada lokasi domisili orang tua. Artinya, Anda bisa mengurusnya langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat dari tempat kelahiran anak, meskipun KTP Anda berasal dari kota lain.
“Misalnya bayi lahir di Trenggalek, sedangkan domisili orang tuanya di Jakarta. Jadi nanti Dukcapil setempat yang mengoordinasikan akta kelahirannya ke Dukcapil sesuai KTP orang tua,” ujar Handayani dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memastikan proses berjalan lancar, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda persiapkan sebelum mendatangi kantor Disdukcapil. Jika Anda belum memiliki surat keterangan kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit, Anda bisa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran menggunakan Formulir F-2.03. Formulir ini memerlukan dua orang saksi yang hadir saat penandatanganan.
Selain itu, bagi orang tua yang belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan, tersedia juga SPTJM sebagai pasangan suami istri menggunakan Formulir F-2.04. Kedua formulir ini sama-sama membutuhkan dua orang saksi untuk memvalidasi pernyataan yang dibuat. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi data oleh petugas Disdukcapil.
“Melapor ke Dukcapil setempat. Dimasukkan anak ke KK orang tuanya, sesudah itu dibikinkan akta kelahirannya,” kata Handayani menjelaskan langkah-langkah dasar pengurusan.
Inovasi Pengiriman Digital
Salah satu terobosan terbaru dalam Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak adalah layanan pengiriman dokumen secara digital. Setelah akta kelahiran diterbitkan, orang tua dapat menerima file PDF melalui WhatsApp atau email. File ini sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan QR Code yang memverifikasi keaslian dokumen, sehingga tetap sah sebagai dokumen kependudukan resmi.
Keunggulan dari sistem digital ini adalah fleksibilitas dalam mencetak. Anda bisa mencetak satu lembar, lima lembar, atau bahkan sepuluh lembar sesuai kebutuhan tanpa harus kembali ke kantor Disdukcapil. Yang perlu diperhatikan adalah menyimpan file PDF asli dengan baik, karena inilah dokumen utama yang akan digunakan sebagai referensi.
“PDF-nya itu asli, bisa mencetak 10 lembar, lima lembar, 15 lembar. Yang disimpan baik-baik adalah file PDF-nya,” ujar Handayani menekankan pentingnya penyimpanan file digital.
Pemerintah sengaja merancang sistem ini untuk mengurangi beban masyarakat yang sebelumnya harus pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus akta kelahiran. Selain itu, akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara terhadap identitas seorang anak, sehingga sangat disarankan untuk segera diurus setelah bayi lahir. Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan dokumen penting ini.
