Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak 2026, Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW

Susan Jones - lenterafakta.com 2 mins read

Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui oleh negara untuk membuktikan status kependudukan seseorang. Seluruh warga negara

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak 2026, Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW

Panduan Lengkap Pengurusan KTP Hilang atau Rusak Tahun 2026

Lenterafakta.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui oleh negara untuk membuktikan status kependudukan seseorang. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, atau pernah serta sedang menikah, diwajibkan memiliki dokumen ini. Namun, situasi tidak terduga seperti KTP yang hilang atau rusak sering terjadi dan bisa menyulitkan karena dokumen tersebut dibutuhkan kapan saja.

Sebelumnya, proses pengurusan dokumen biasanya memerlukan tambahan surat pengantar dari RT dan RW. Kini, kabar baiknya adalah masyarakat tidak lagi perlu menyiapkan kedua surat tersebut saat mengurus KTP yang rusak maupun hilang. Langkah-langkah pengurusan telah disederhanakan sesuai ketentuan terbaru.

Dasar Hukum dan Prosedur Resmi

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menjelaskan bahwa prosedur pengurusan KTP hilang atau rusak masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil. Surat edaran ini mengatur mengenai jenis layanan, persyaratan, serta penjelasan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku,” ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2026).

Menurut Teguh, surat edaran yang diterbitkan pada 28 September 2021 tersebut hingga kini masih berlaku sebagai pedoman pelayanan administrasi kependudukan.

Persyaratan Dokumen

Berdasarkan ketentuan tersebut dan merujuk Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi KTP yang dimiliki. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratannya meliputi:

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan membawa KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang. Pengurusan KTP yang hilang maupun rusak dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Tahapan Proses Pengurusan

Pemohon diminta mengisi formulir F-1.02, kemudian melampirkan KTP lama apabila kartu mengalami kerusakan atau surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang. Setelah seluruh dokumen diverifikasi, petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KTP baru hingga selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Bagi WNA, prosedurnya pada dasarnya sama, yakni datang ke kantor Dukcapil, mengisi formulir F-1.02, melampirkan KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian, lalu menunggu proses pencetakan KTP baru.

Perlu diketahui, seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau mengurus dokumen secara langsung melalui layanan resmi untuk menghindari praktik percaloan.

(Sumber: Kompas.com/ Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Join the discussion