Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai Gelar – Cek Aturan Dukcapil

Nancy Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Menggunakan Gelar Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh - Direktorat Jenderal Kependudukan dan

Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai Gelar – Cek Aturan Dukcapil

Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Menggunakan Gelar

Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menetapkan aturan mengenai penggunaan gelar akademik atau keagamaan dalam dokumen kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 menjadi pedoman utama dalam menentukan apakah gelar boleh dicantumkan atau tidak. Meskipun gelar diperbolehkan pada sebagian jenis dokumen, tidak semua bisa memuat gelar. Hal ini penting untuk dipahami agar penggunaan gelar tetap sesuai standar.

Dokumen yang Diperbolehkan Memuat Gelar

Permendagri 73/2022 menyebutkan bahwa gelar akademik seperti diploma, sarjana, magister, dan doktor bisa dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Selain itu, gelar keagamaan seperti H. atau Hj. juga diperbolehkan untuk warga yang telah menunaikan ibadah haji. Dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kejahatan (SKCK) atau Surat Keterangan Kelahiran (SKK) juga bisa mengandung gelar dalam nama pemiliknya, asalkan tidak mengganggu kejelasan identitas.

Menurut peraturan tersebut, gelar diperbolehkan dalam beberapa kondisi. Misalnya, untuk KK, gelar bisa ditambahkan pada nama anggota keluarga yang telah mengambil alih nama kepal keluarga. Sementara itu, KTP-el memungkinkan penambahan gelar akademik atau keagamaan di bagian nama lengkap. Pencatatan gelar dalam dokumen ini bertujuan untuk mencerminkan status individu tanpa mengurangi fungsi identitas dasar yang menjadi inti dari dokumen kependudukan.

Dokumen yang Tidak Diperbolehkan Memuat Gelar

Beberapa dokumen kependudukan secara khusus tidak diperbolehkan mencantumkan gelar. Di antaranya adalah:

  • Akta Kelahiran: Dokumen ini wajib mencantumkan nama lengkap tanpa gelar, karena berfungsi sebagai bukti resmi keberadaan seseorang sejak lahir.
  • Akta Kematian: Gelar tidak boleh ditulis karena dokumen ini memiliki implikasi hukum terkait peninggalan dan hak waris.
  • Akta Perkawinan: Nama pasangan dalam akta harus lengkap, tanpa gelar, untuk menghindari kebingungan dalam hubungan kekeluargaan.
  • Akta Perceraian: Dokumen ini digunakan sebagai bukti resmi berakhirnya pernikahan, sehingga gelar tidak diperlukan.
  • Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak: Gelar tidak diperbolehkan agar nama anak diakui secara jelas.

Dukcapil menekankan bahwa dokumen seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian dirancang untuk mencatat fakta hukum, bukan status sosial. Penambahan gelar pada dokumen tersebut bisa mengurangi akurasi dan kejelasan identitas. Dengan demikian, pembatasan ini bertujuan memastikan dokumen tetap berfungsi optimal sebagai alat administratif.

Proses Permohonan Penambahan Gelar

Bagi yang ingin menambahkan gelar akademik atau keagamaan pada dokumen kependudukan, permohonan harus diajukan ke Dinas Dukcapil di wilayah domisili. Syarat yang dibutuhkan meliputi identitas diri, dokumen kependudukan asli, dan surat permohonan yang ditandatangani. Selain itu, pemohon harus menunjukkan bukti gelar yang sah, seperti ijazah atau sertifikat keagamaan.

Setelah dokumen permohonan ditinjau, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan KK atau KTP-el baru dengan gelar yang diminta. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung kecepatan pengurusan. Warga yang sudah menunaikan ibadah haji, misalnya, bisa menambahkan gelar H. atau Hj. dalam KK atau KTP-el dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri 73/2022.

Contoh Penggunaan Gelar dalam Dokumen Kependudukan

Contoh nyata penggunaan gelar dalam dokumen kependudukan adalah pada KK dan KTP-el. Misalnya, seorang doktor yang menjadi kepala keluarga bisa mencantumkan gelar “Dr.” di depan nama lengkapnya. Sementara itu, warga yang telah menunaikan ibadah haji bisa menggunakan gelar “H.” atau “Hj.” dalam dokumen tersebut. Dalam hal ini, gelar tidak mengurangi fungsi identitas, tetapi lebih menggambarkan status individu.

Di sisi lain, dokumen seperti Akta Kelahiran tidak memperbolehkan gelar karena akan mengganggu akurasi data. Jika gelar ditambahkan, informasi penting tentang keberadaan seseorang bisa menjadi kurang jelas. Dukcapil menekankan bahwa kejelasan dan konsistensi dalam pencatatan data harus diprioritaskan, terlepas dari status gelar yang dimiliki.

Join the discussion