Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Cantumkan Gelar, Apa Saja?

Susan Jones - lenterafakta.com 3 mins read

Banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami aturan resmi mengenai penggunaan gelar pada dokumen resmi negara. Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Cantumkan Gelar, Apa Saja?

Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh: Panduan Lengkap Penggunaan Gelar

Lenterafakta.com – Banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami aturan resmi mengenai penggunaan gelar pada dokumen resmi negara. Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat ketentuan khusus yang mengatur pencatatan nama dan gelar pada berbagai dokumen kependudukan. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi dalam pencatatan sipil di seluruh Indonesia. Pemahaman yang tepat akan membantu masyarakat menghindari kesalahan dalam pengisian dokumen penting.

Secara umum, terdapat dua dokumen yang memperbolehkan pemegangnya mencantumkan gelar, yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Pada kedua dokumen tersebut, pemegang dapat menyertakan tiga jenis gelar sekaligus, yakni gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan. Namun, situasi berbeda terjadi pada dokumen-dokumen lain yang memiliki larangan tegas. Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh mencantumkan gelar mencakup berbagai jenis akta penting yang memiliki konsekuensi hukum.

Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Akta Kelahiran merupakan dokumen autentik yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang secara resmi. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat bagi individu, keluarga inti, maupun hubungan kekeluargaan lainnya. Oleh karena itu, pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan pada Akta Kelahiran tidak diperbolehkan menurut ketentuan yang berlaku. Sama seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian juga bersifat autentik karena mengesahkan peristiwa kematian seseorang secara hukum.

Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh ini memiliki dampak hukum yang signifikan, terutama terkait pembagian warisan bagi ahli waris dan pihak-pihak terkait. Karena alasan tersebut, gelar tidak boleh dicantumkan pada Akta Kematian. Kedua dokumen ini menjadi dasar hukum utama dalam menentukan identitas seseorang sepanjang hidupnya.

Akta Perkawinan dan Akta Perceraian

Sebagai dokumen resmi yang mengesahkan pernikahan, Akta Perkawinan juga dilarang memuat gelar pendidikan atau keagamaan. Proses pencatatan dokumen ini berbeda tergantung agama pasangan. Bagi pasangan beragama Islam, pencatatan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, pasangan non-Muslim mencatatkan pernikahannya melalui Dinas Dukcapil. Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh ini menjadi bukti sah hubungan pernikahan yang sah secara hukum.

Akta Perceraian memiliki fungsi serupa dengan Akta Perkawinan dalam hal larangan gelar. Dokumen ini menjadi bukti sah berakhirnya hubungan pernikahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta Perceraian juga mengikat akibat hukum bagi kedua belah pihak, sehingga gelar tidak boleh dicantumkan. Keduanya merupakan dokumen Kependudukan yang Tak Boleh mencantumkan gelar apapun.

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dokumen terakhir yang dilarang mencantumkan gelar adalah Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak. Fungsi utama dokumen ini adalah mencatat pengakuan atau pengesahan status anak secara resmi. Pencatatan ini berdampak langsung pada hak-hak hukum antara anak dan orang tua, termasuk urusan hak waris. Oleh karena itu, pencantuman gelar secara tegas dilarang pada dokumen ini.

Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh ini menjadi bukti sah hubungan kekeluargaan antara anak dan orang tua yang diakui negara. Status anak yang telah diakui atau disahkan memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan anak kandung dalam berbagai urusan.

Ketentuan Tambahan Pencatatan Nama

Selain larangan gelar, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan lain mengenai pencatatan nama. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali jika tidak menimbulkan arti lain. Selain itu, nama yang tercatat juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Mengacu pada Pasal 5 ayat (1), pencatatan nama harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Nama tersebut merupakan satu kesatuan dengan nama utama dan tidak terpisah. Ketentuan ini memastikan konsistensi dalam pencatatan identitas warga negara Indonesia pada berbagai dokumen resmi negara.

Join the discussion