Facing Challenges: MK Ingatkan Kampus Tak Memberi Respon Negatif saat Dosennya Bersaksi
eri Respon Negatif Saat Dosen Bersaksi Facing Challenges menjadi topik utama dalam sidang uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen yang berlangsung di
MK Ingatkan Kampus Jangan Beri Respon Negatif Saat Dosen Bersaksi
Facing Challenges menjadi topik utama dalam sidang uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026). Ketua Hakim MK Suhartoyo meminta kepada perguruan tinggi untuk tidak memberikan dampak negatif terhadap dosen yang bersaksi dalam persidangan. Ia menekankan bahwa kebebasan akademik harus dijaga, terutama saat para dosen memberikan perspektif kritis mengenai kondisi kerja mereka.
Penekanan pada Kebebasan Akademik dan Perlindungan Saksi
Dalam pidatonya, Suhartoyo mengingatkan bahwa kampus harus bersikap terbuka dan objektif terhadap saksi yang memberikan kesaksian. “Bagaimana? Jawab saja, jangan takut-takut, agar Mahkamah mendapatkan pemahaman yang jelas dan komprehensif,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa jika ada indikasi perlakuan diskriminatif terhadap dosen yang bersaksi, MK akan memberikan perhatian khusus dan mendorong pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan.
Ketua Hakim ini menyoroti pentingnya menjamin keterbukaan selama proses persidangan. “Dosen yang bersaksi harus dihargai, karena mereka mempertaruhkan karier dan kesejahteraan finansial mereka saat memberikan kesaksian,” tambahnya. Hal ini terkait erat dengan Facing Challenges yang dihadapi para dosen dalam menjalankan tugas akademik di tengah tekanan internal maupun eksternal.
Kisah Dua Dosen sebagai Saksi
Dua dosen yang menjadi saksi utama dalam persidangan ini adalah Cenuk Widiyastrisna Sayekti dari Universitas Airlangga (Unair) dan Dinda Dinanti dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran). Keduanya mengungkapkan ketidakpuasan terhadap gaji pokok yang diterima, yang menurut mereka belum memadai untuk menjaga kesejahteraan.
“Saya memohon perlindungan, karena kami yang bersaksi mempertaruhkan pekerjaan dan penghidupan kami. Jangan sampai, setelah sidang ini, kami kehilangan penghasilan karena reaksi negatif dari institusi kampus,” kata Cenuk di awal persidangan.
Cenuk menjelaskan bahwa gaji pokoknya sebesar Rp1,2 juta per bulan sejak 2010. Namun, dalam tiga bulan terakhir, gajinya hanya mencapai Rp3,3 juta, yang terdiri dari Rp2,6 juta pokok ditambah tunjangan profesi lektor. “Meski ada peningkatan, gaji ini belum mampu menutupi kebutuhan pokok, terutama saat ada Facing Challenges dalam mengakses sumber daya akademik,” lanjutnya.
Dinda, sementara itu, menyebutkan bahwa gajinya sebesar Rp3.171.443, yang mencakup gaji pokok, tetap tidak memadai. “Saya merasa status saya sebagai dosen terus berubah-ubah. Ini memicu kekhawatiran bahwa kesaksian saya bisa berdampak negatif pada karier,” tambahnya. Kedua dosen ini menggambarkan realita yang dihadapi banyak akademisi di Indonesia.
Hubungan Antara Kondisi Finansial dan Kinerja Akademik
Cenuk menegaskan bahwa keterbatasan finansial berpotensi memengaruhi kebebasan akademik. “Jika gaji tidak memadai, dosen mungkin enggan bersikap kritis, karena takut dipecat atau diberi hukuman,” katanya. Ia menambahkan bahwa mengkritik isu-isu tertentu bisa menjadi Facing Challenges yang serius bagi mereka, terutama jika tidak didukung oleh kebijakan yang adil.
Dinda juga menyoroti bahwa tekanan finansial membuat dosen terbiasa menyesuaikan diri dengan aturan yang tidak selalu transparan. “Sebagai akibatnya, kebebasan akademik bisa terancam. Kampus harus menjamin bahwa dosen tidak diperlakukan secara tidak adil saat berbicara tentang masalah yang mereka hadapi,” katanya. Kedua dosen ini menjadi contoh nyata mengenai bagaimana Facing Challenges di bidang pendidikan bisa memengaruhi kualitas penelitian dan pengajaran.
Suhartoyo menyetujui bahwa kesaksian para dosen perlu didukung oleh kebijakan yang jelas. “MK akan terus memantau apakah ada konsekuensi negatif yang terjadi karena Facing Challenges ini, baik dari sisi keuangan maupun reputasi akademik,” imbannya. Ia menegaskan bahwa Mahkamah siap memberikan perlindungan jika dosen diintimidasi setelah bersaksi.
