Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Fadia Arafiq Disebut Minta Jatah THR dan Ulang Tahun, Kepala Dinas Setor hingga Rp 240 Juta

Barbara Rodriguez - lenterafakta.com 2 mins read

Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, kembali menghadirkan kesaksian penting. Sidang yang digelar di

Fadia Arafiq Disebut Minta Jatah THR dan Ulang Tahun, Kepala Dinas Setor hingga Rp 240 Juta

Saksi Ungkap Penagihan Dana dari Fadia Arafiq Hingga Rp 240 Juta

Lenterafakta.com – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, kembali menghadirkan kesaksian penting. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Jumat, 31 Juli 2026, mengungkap adanya penagihan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kesaksian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kesaksian pertama datang dari Kholid, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Dalam keterangannya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang, ia menjelaskan bahwa penagihan dilakukan langsung oleh ajudan bupati.

“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” ujar Kholid di hadapan sidang.

Menurut keterangan saksi, total uang yang diserahkan mencapai Rp 240 juta. Penyerahan dana ini berlangsung selama periode 2023 hingga 2025. Dana tersebut dikumpulkan untuk memenuhi berbagai keperluan yang diminta, mulai dari tunjangan hari raya (THR), perayaan ulang tahun, hingga kebutuhan akhir tahun sang bupati.

Kholid menambahkan bahwa nominal yang harus disetorkan telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai memiliki anggaran yang cukup besar. “Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” jelasnya.

Murdiarso: Dana Berasal dari Kantong Pribadi

Saksi lainnya adalah Murdiarso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan. Ia mengonfirmasi bahwa permintaan dana telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Mekanisme penagihan dilakukan melalui Siti Hanikatun, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan.

“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” kata Murdiarso saat memberikan kesaksian dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Antara.

Jumlah uang yang diserahkan oleh Murdiarso bervariasi sesuai dengan keperluan yang disampaikan. Saat perayaan ulang tahun bupati, ia pernah menyerahkan dua kali pembayaran, masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 15 juta. Untuk keperluan THR Lebaran, ia menyetorkan Rp 15 juta setiap tahunnya. Sementara itu, uang menjelang akhir tahun berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per tahun.

Murdiarso menegaskan bahwa seluruh dana yang diserahkan berasal dari kantong pribadinya, bukan dari anggaran dinas. Pernyataan ini memperkuat bukti adanya praktik penagihan yang dilakukan secara personal kepada para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Join the discussion