Perhitungan kWh Token Listrik Prabayar Periode 24–30 Agustus 2026
Lenterafakta.com – Pemerintah telah menetapkan tarif listrik prabayar untuk bulan Agustus 2026, mencakup seluruh golongan daya mulai dari 450 VA hingga 6.600 VA. Masyarakat yang hendak mengisi ulang daya listriknya dapat melakukan pembelian melalui aplikasi PLN Mobile, layanan mobile banking, maupun berbagai marketplace daring. Nominal yang umum dipilih berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 1.000.000.
Setiap kode token yang diterima akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) dan langsung tampil pada layar meteran setelah angka kode dimasukkan. Perlu dicatat bahwa besaran kWh yang diperoleh berbeda-beda tergantung golongan pelanggan—rumah tangga, bisnis, atau industri—serta tingkat daya VA yang terdaftar.
Mekanisme Penghitungan dan Pajak Penerangan Jalan
Sebelum nominal token dikonversi menjadi kWh, terlebih dahulu dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran PPJ ini bervariasi: warga DKI Jakarta dikenakan 2,4–4 persen, penduduk Surabaya hingga 8 persen, sementara masyarakat di kawasan Yogyakarta dapat mencapai 10 persen.
Formula yang digunakan untuk memperoleh besaran kWh adalah:
(Nominal token − PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh
Estimasi kWh untuk Pembelian Rp 50.000 (Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi, DKI Jakarta)
Berdasarkan tarif PPJ yang berlaku di Jakarta, berikut estimasi kWh yang diterima pelanggan rumah tangga non-subsidi:
Daya 900 VA — tarif Rp 1.352 per kWh, PPJ 2,4% (Rp 1.200): menghasilkan 36,09 kWh.
Daya 1.300–2.200 VA — tarif Rp 1.444,70 per kWh, PPJ 2,4% (Rp 1.200): menghasilkan 33,78 kWh.
Daya 3.500–5.500 VA — tarif Rp 1.699,53 per kWh, PPJ 3% (Rp 1.500): menghasilkan 28,54 kWh.
Daya 6.600 VA ke atas — tarif Rp 1.699,53 per kWh, PPJ 4% (Rp 2.000): menghasilkan 28,24 kWh.
Estimasi kWh untuk Pembelian Rp 100.000 (Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi, DKI Jakarta)
Dengan nominal dua kali lipat, perhitungan menghasilkan angka berikut:
Daya 900 VA — tarif Rp 1.352 per kWh, PPJ 2,4% (Rp 2.400): menghasilkan 72,19 kWh.
Daya 1.300–2.200 VA — tarif Rp 1.444,70 per kWh, PPJ 2,4% (Rp 2.400): menghasilkan 67,56 kWh.
Daya 3.500–5.500 VA — tarif Rp 1.699,53 per kWh, PPJ 3% (Rp 3.000): menghasilkan 57,07 kWh.
Daya 6.600 VA ke atas — tarif Rp 1.699,53 per kWh, PPJ 4% (Rp 4.000): menghasilkan 56,49 kWh.
Angka-angka di atas dihitung khusus berdasarkan tarif PPJ DKI Jakarta. Pelanggan di wilayah lain perlu menyesuaikan perhitungan dengan besaran PPJ yang berlaku di daerah masing-masing.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ini Harga Token Listrik 24 30 Agustus?
Ini Harga Token Listrik 24 30 Agustus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ini Harga Token Listrik 24 30 Agustus matter?
Ini Harga Token Listrik 24 30 Agustus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
