Key Strategy: Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah: Konsultan Pernikahan Sebut UU Perkawinan Tak Harus Dimaknai Kaku
Relevan, Tapi Harus Fleksibel untuk Pernikahan Modern Key Strategy dalam pengaturan peran suami dan istri dalam UU Perkawinan tetap relevan, tetapi perlu
Key Strategy: UU Perkawinan Tetap Relevan, Tapi Harus Fleksibel untuk Pernikahan Modern
Key Strategy dalam pengaturan peran suami dan istri dalam UU Perkawinan tetap relevan, tetapi perlu dilihat dengan perspektif yang lebih fleksibel. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak usulan perubahan terhadap pasal yang menetapkan kewajiban suami untuk memberi nafkah serta peran istri dalam mengurus rumah tangga. Meski demikian, putusan MK menegaskan bahwa aturan ini tidak harus dipahami secara kaku, sebab peran dalam pernikahan modern bisa berubah sesuai kondisi ekonomi dan sosial.
Peran Suami dan Istri dalam Era Perubahan Ekonomi
“Key Strategy ini memberi ruang bagi pasangan untuk menyesuaikan peran masing-masing berdasarkan kebutuhan dan keadaan terkini,” ungkap Muhammad Dayat, psikolog dan konsultan pernikahan, dalam wawancara dengan Kompas.com. “UU Perkawinan adalah kerangka dasar, tetapi praktiknya bisa lebih dinamis.”
Dalam konteks ekonomi yang semakin kompleks, Dayat menegaskan bahwa kewajiban suami menjadi penanggung nafkah bukan lagi satu-satunya solusi. Ia menyebut bahwa konsep ini bisa diterapkan dengan lebih adaptif, seperti ketika suami mengambil alih tanggung jawab rumah tangga sementara istri fokus pada pekerjaan. “Key Strategy ini juga bisa menjadi alat untuk menyeimbangkan kontribusi ekonomi dan non-ekonomi pasangan, bukan hanya membagi tugas secara tradisional,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengakui bahwa UU Perkawinan tetap memainkan peran penting dalam membangun struktur keluarga. Namun, keputusan tersebut menekankan bahwa UU ini bisa berubah maknanya bila dikaitkan dengan situasi sosial yang berbeda. “Key Strategy dalam perubahan UU Perkawinan membuka ruang bagi kehidupan pernikahan yang lebih inklusif,” jelas Dayat, yang juga mengkritik kebijakan lama yang terkesan membatasi kemandirian perempuan.
Adaptasi UU Perkawinan untuk Masyarakat Kontemporer
Key Strategy ini sejalan dengan pergeseran nilai masyarakat saat ini. Di mana sebelumnya, istri sering dianggap hanya sebagai pelaku rumah tangga, kini banyak pernikahan yang memperbolehkan peran-peran yang saling melengkapi. Dayat menyoroti bahwa keputusan MK menunjukkan keinginan untuk mendorong interpretasi yang lebih luas terhadap UU Perkawinan.
“Key Strategy dalam memahami UU Perkawinan tergantung pada konteksnya. Misalnya, di era digital, kebanyakan keluarga membutuhkan pendapatan ganda. Jadi, istri tidak hanya mengurus rumah, tetapi juga bisa menghasilkan pendapatan,” jelas Dayat. Ia menambahkan bahwa konflik dalam pernikahan sering muncul dari ketidakseimbangan beban kerja, sehingga UU Perkawinan perlu diadaptasi untuk menghindari kesenjangan.
Menurut Dayat, Key Strategy ini bisa menjadi dasar untuk menciptakan pernikahan yang lebih harmonis. “Key Strategy dalam UU Perkawinan adalah kunci untuk mengakui bahwa suami dan istri sama-sama bertanggung jawab, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi,” tegasnya. Ia juga menyebut bahwa peran istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga bisa dianggap sebagai bagian dari kontribusi sosial yang signifikan.
Dalam konteks masyarakat yang berkembang, MK memperkuat bahwa UU Perkawinan tetap relevan. Namun, pasal-pasal dalam UU ini harus dipahami secara dinamis, bukan kaku. “Key Strategy ini bisa menjadi alat untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban pasangan, sekaligus memperkuat hubungan yang seimbang,” kata Dayat. Ia menekankan bahwa interpretasi yang fleksibel akan membuat UU Perkawinan lebih sesuai dengan kebutuhan hidup modern.
Key Strategy dalam UU Perkawinan juga mengingatkan bahwa peran suami dan istri bisa saling tukar, tergantung situasi. Misalnya, istri bisa menjadi penghasil pendapatan utama, sementara suami fokus pada urusan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa UU Perkawinan tidak hanya tentang pemberian nafkah, tetapi juga tentang kerja sama yang saling mendukung. “Dengan Key Strategy ini, pernikahan modern bisa menjadi model yang lebih adil,” ujarnya.
Konsultan pernikahan lainnya, seperti Yuliana Suryadi, mengatakan bahwa Key Strategy dalam UU Perkawinan bisa menjadi pengingat untuk pasangan agar terus memperbaiki komunikasi dan peran dalam rumah tangga. “Key Strategy ini tidak memaksa pasangan menjadi satu-satu, tetapi memungkinkan mereka menyesuaikan tugas sesuai kebutuhan,” katanya. Hal ini memberi ruang bagi pasangan untuk menemukan keseimbangan yang paling cocok, baik itu melalui kerja sama ekonomi maupun pemberdayaan diri masing-masing.
