Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Komisi III DPR Ingatkan Sinergi Polisi dan Kejaksaan Tak Boleh Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Susan Jones - lenterafakta.com 3 mins read

Hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan perlu terus dijaga agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang dapat melemahkan kepercayaan publik. Anggota

Komisi III DPR Ingatkan Sinergi Polisi dan Kejaksaan Tak Boleh Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Agung Widyantoro: Sinergi Polri dan Kejaksaan Harus Jaga Batas Kewenangan

Lenterafakta.com – Hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan perlu terus dijaga agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang dapat melemahkan kepercayaan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro, menekankan bahwa kedekatan kedua lembaga penegak hukum ini tidak boleh menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Sinergi yang baik harus tetap berlandaskan pada profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Perbandingan Kakak dan Adik dalam Penegakan Hukum

Sesuai dengan penjelasan yang pernah disampaikan oleh Kapolri, hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian ibarat kakak dan adik. Keduanya diharapkan mampu membangun kekompakan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul di masyarakat. Namun, kekompakan tersebut tidak boleh membuat kedua institusi mengabaikan batas-batas kewenangan masing-masing.

“Dua aparat ini, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, seperti yang pernah disampaikan Kapolri, ibarat kakak dan adik. Keduanya perlu membangun sinergi dan kekompakan,” ujar Agung kepada Parlementaria seusai pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Jumat (24/7/2026).

Mengacu pada KUHP dan KUHAP

Menurut Agung, setiap langkah penegakan hukum harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua kitab tersebut mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab di antara aparat penegak hukum saat menangani perkara pidana. Pemahaman terhadap hukum pidana materiil dan formil seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.

“Namun, jangan lupa, jangan sampai karena hubungan yang dekat, atau karena kedua institusi ini lebih menguasai aturan-aturan pidana, baik materiil maupun formil, justru terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan otoritas, apalagi sampai terjadi persekongkolan dalam menghadapi berbagai persoalan pidana,” tegasnya.

Evaluasi dari Pengalaman Masa Lalu

Agung meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan berbagai peristiwa yang pernah terjadi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kelembagaan. Pengalaman masa lalu perlu menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Saya rasa kita sudah punya banyak pengalaman, dan kita bisa mengambil hikmah dari semua itu. Apa yang terjadi pada masa lalu maupun yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, jadikan sebagai pil pahit. Memang pahit saat dirasakan, tetapi insyaallah akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyembuhan Indonesia sebagai negara yang berdaulat,” ungkap dia.

Perubahan Kultur Kerja di Kedua Lembaga

Keharmonisan antara Kepolisian dan Kejaksaan tidak cukup hanya diwujudkan melalui koordinasi dalam penanganan perkara. Kedua lembaga juga dinilai perlu melakukan pembenahan moral dan perubahan kultur kerja di lingkungan masing-masing. Praktik-praktik lama yang tidak lagi sesuai dengan semangat penegakan hukum modern harus ditinggalkan. Profesionalisme dan integritas harus menjadi budaya baru agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan bermartabat.

“Sudah barang tentu, keharmonisan kedua lembaga ini perlu terus ditingkatkan. Tidak hanya dalam konteks penanganan perkara, tetapi juga dalam membangun moral dan melakukan perubahan kultur di masing-masing institusi, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. Tinggalkan cara-cara lama, lalu budayakan cara-cara baru, yakni penegakan hukum yang bermartabat,” tuturnya.

Koordinasi di Kalimantan Utara Berjalan Lancar

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga menyoroti hubungan antara jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil pertemuan Komisi III DPR dengan kedua lembaga tersebut, ia mengatakan koordinasi penanganan perkara di Kalimantan Utara masih berjalan dengan baik. Proses pelimpahan perkara, pemberian petunjuk melalui mekanisme P-19, serta tahapan penanganan perkara lainnya disebut tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan.

“Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Adapun kerja sama di Kalimantan Utara masih berjalan dengan sangat baik. Sampai saat ini tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara,” kata Rikwanto.

Kondisi tersebut membuat pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat di Kalimantan Utara tidak mengalami gangguan. Sinergi yang terjaga dengan baik menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Join the discussion