Korban Salah Tangkap di Jepang Dipenjara 13 Tahun, Keluarga Terima Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Pengadilan Tinggi Fukuoka pada Senin, 27 Juli 2026, mengeluarkan putusan bersejarah yang memberikan keadilan bagi keluarga Koki Miyata. Sebagai Korban Salah
Korban Salah Tangkap di Jepang Raih Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Lenterafakta.com – Pengadilan Tinggi Fukuoka pada Senin, 27 Juli 2026, mengeluarkan putusan bersejarah yang memberikan keadilan bagi keluarga Koki Miyata. Sebagai Korban Salah Tangkap di Jepang, Miyata yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di balik jeruji besi akhirnya dinyatakan tidak bersalah sepenuhnya. Pemerintah Pusat Jepang dan Pemerintah Prefektur Kumamoto kini wajib membayar kompensasi sebesar 23 juta yen atau setara Rp 2,5 miliar kepada keluarga mendiang koki berusia 78 tahun tersebut.
Prosedur Interogasi Dinyatakan Melanggar Hukum
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Fukuoka melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Dalam putusannya, para hakim menemukan bahwa prosedur interogasi kepolisian sebelum penangkapan Koki Miyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurut penilaian hakim, pemeriksaan tersebut didorong oleh prasangka dan bertujuan hanya untuk memaksa pengakuan dari tersangka.
Selain itu, metode interogasi yang digunakan juga dianggap melampaui batas kewenangan yang seharusnya bersifat sukarela. Hakim menyatakan bahwa tekanan yang diberikan kepada Miyata selama proses penyelidikan telah menyebabkan pengakuan yang tidak akurat. Keputusan ini memperkuat posisi hukum keluarga Miyata yang telah berjuang panjang menentang dugaan salah tangkap serta malpraktik peradilan di Jepang.
Kronologi Kasus Pembunuhan yang Berkepanjangan
Seperti dilaporkan Japan Today pada Selasa, 28 Juli 2026, kasus ini bermula ketika Matao Okamura berusia 59 tahun ditemukan tewas di kediamannya. Lokasi kejadian berada di Matsubase, kawasan yang sekarang dikenal sebagai Uki, Prefektur Kumamoto, pada 8 Januari 1985. Koki Miyata yang merupakan rekan bermain catur tradisional shogi korban, segera ditangkap pada bulan yang sama tanpa bukti kuat yang mendukung keterlibatannya.
Miyata sempat memberikan pernyataan pengakuan awal kepada penyidik kepolisian. Namun, ia secara tegas membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut saat persidangan tingkat pertama berlangsung. Meskipun demikian, hukuman penjara selama 13 tahun resmi dijatuhkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap pada tahun 1990. Selama masa pemidanaan, Miyata terus mengajukan banding dan peninjauan kembali atas keputusannya.
Perjuangan Hukum Hingga Akhir Hayat
Setelah menyelesaikan masa pemidanaan, Miyata dibebaskan secara bersyarat pada tahun 1999. Kasus pembunuhan ini baru ditinjau kembali pada Juni 2016 setelah muncul keraguan signifikan terhadap kredibilitas pengakuan Miyata yang diyakini diperoleh di bawah tekanan interogasi polisi. Proses peninjauan kembali memakan waktu beberapa tahun sebelum akhirnya menghasilkan keputusan yang mengubah nasib keluarga Miyata.
Setelah melalui proses peninjauan kembali, Miyata akhirnya secara resmi dibebaskan dari segala dakwaan pada tahun 2019.
Satu tahun setelah pembebasan, Koki Miyata mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah pusat dan pemerintah prefektur pada September 2020. Sayangnya, Miyata meninggal dunia pada Oktober 2020, hanya satu bulan setelah mendaftarkan gugatan tersebut. Perjuangan hukum kemudian dilanjutkan oleh pihak keluarga yang ditinggalkannya, termasuk istri dan anak-anaknya yang telah menunggu keadilan selama puluhan tahun.
Revisi Putusan Tingkat Pertama
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kumamoto pada Maret tahun lalu hanya memerintahkan pemerintah pusat untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menilai pihak jaksa penuntut umum telah lalai karena gagal mengungkapkan sejumlah bukti kunci selama persidangan. Namun, saat itu hakim menganggap tidak ada tindakan ilegal dalam proses penyelidikan Kepolisian Prefektur Kumamoto.
Revisi putusan oleh Pengadilan Tinggi Fukuoka pada hari Senin kemarin menegaskan bahwa tindakan kepolisian prefektur juga terbukti melanggar hukum. Akibatnya, Pemerintah Prefektur Kumamoto turut diwajibkan menanggung pembayaran ganti rugi bersama Pemerintah Pusat Jepang. Putusan ini menjadi preseden penting bagi para Korban Salah Tangkap di Jepang yang berjuang mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.
