Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Latest Program: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasan DJP

Barbara Rodriguez - lenterafakta.com 3 mins read

a Pajak Progresif, Penjelasan DJP Latest Program - Program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS

Latest Program: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak Progresif, Penjelasan DJP

Latest Program – Program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan aturan pajak terbaru, pengambilan dana JHT saat peserta masih bekerja bisa dikenai tarif pajak progresif Pasal 17 PPh, sedangkan pencairan seluruh dana saat pensiun dikenai skema PPh Final dengan pajak lebih rendah. Hal ini memberikan kejelasan bagi peserta JHT dalam menghitung kewajiban pajak terkait pencairan dana.

Penjelasan dari DJP

DJP menyatakan bahwa pencairan JHT dikenai pajak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010. “JHT merupakan bagian dari penghasilan yang belum dikenai pajak, sehingga setiap pencairan dari dana tersebut akan dimasukkan dalam pemotongan PPh Pasal 21,” ujar Inge Diana Rismawati, Direktur P2Humas DJP, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa (23/6/2026).

“Kebijakan ini bertujuan memastikan peserta JHT memahami dampak pajak pada pengambilan dana selama masa kerja atau pensiun,” tambah Inge. Ia menjelaskan bahwa iuran JHT yang sudah dibayarkan oleh peserta dan perusahaan menjadi pengurang dalam perhitungan pajak, sehingga memengaruhi jumlah yang dipotong dari pencairan dana.

Ketentuan Pajak Progresif

Aturan pajak progresif berlaku ketika peserta JHT melakukan pencairan sebagian dana selama masih bekerja. Pajak dihitung berdasarkan jumlah dana yang dicairkan, dengan skema tarif yang berbeda tergantung pada tingkat penghasilan. Untuk saldo JHT hingga Rp 50 juta, pajak hanya 0 persen, sementara dana di atas Rp 50 juta dikenai tarif 5 persen. Perbedaan ini berdampak signifikan pada pengeluaran peserta, terutama jika pencairan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun pertama.

Menurut DJP, peserta yang mengambil dana JHT sebagian selama masih aktif bekerja wajib menyertakan pengambilan tersebut dalam SPT Tahunan. Jika tidak, ada risiko kurang bayar pajak. Sementara itu, peserta yang mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun tidak perlu khawatir karena pajak dihitung secara final, sehingga tidak ada kesulitan dalam pembayaran.

Contoh Perhitungan Pajak

Sebagai ilustrasi, jika seseorang mencairkan JHT sebesar Rp 10 juta pada Januari 2024, dana tersebut akan dipotong pajak 5 persen, menghasilkan Rp 500.000. Jika pencairan dilakukan kembali pada Mei 2026, dengan total dana yang dicairkan mencapai Rp 50 juta, maka pajak progresif diterapkan kembali, dengan tarif 5 persen yang dibebankan pada jumlah yang melebihi ambang batas.

“Tarif progresif diterapkan agar peserta lebih bijak dalam mengatur waktu pencairan dana JHT,” jelas Inge. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama tiga tahun pertama setelah peserta pensiun, sehingga memberikan kesempatan untuk memaksimalkan manfaat dari program JHT tanpa beban pajak berlebihan.

Ketentuan Iuran dan Penggunaan Dana JHT

Iuran JHT dibayarkan secara bulanan oleh peserta dan perusahaan. Peserta menyisihkan 2 persen dari gaji, sementara perusahaan menanggung 3,7 persen. Total iuran mencapai 5,7 persen, yang menjadi pengurang dalam perhitungan PPh Pasal 21. Dana JHT yang terkumpul selama masa kerja akan menjadi bekal bagi peserta saat pensiun, dengan pembayaran pajak yang lebih sederhana.

“JHT yang dicairkan sebelum pensiun memengaruhi skema pajak yang berlaku, sehingga peserta perlu memahami kebijakan ini secara mendalam,” kata Inge. Ia menambahkan bahwa perusahaan dan peserta wajib terus memperhatikan aturan pajak terkini, terutama dalam menghadapi program terbaru DJP terkait pencairan JHT. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak nasional sekaligus memberikan kejelasan bagi peserta JHT.

Join the discussion