Main Agenda: Komnas HAM: Polri Paling Sering Diadukan soal Dugaan Pelanggaran HAM
Main Agenda: Komnas HAM Ungkap Polri Terbanyak Diadukan Soal Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Main Agenda - Dalam laporan tahunan 2025 yang dirilis oleh
Main Agenda: Komnas HAM Ungkap Polri Terbanyak Diadukan Soal Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Main Agenda – Dalam laporan tahunan 2025 yang dirilis oleh Komnas HAM pada Senin (6/7/2026), Main Agenda menjadi tema utama dalam mengupas isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebar di berbagai sektor. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 3.003 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM selama setahun terakhir, dengan Polri menjadi instansi yang paling sering menjadi sasaran keluhan. Laporan ini mencakup pengaduan yang masuk ke kantor pusat dan sekretariat di enam provinsi, menunjukkan intensitas kesadaran masyarakat terhadap perlindungan HAM.
Main Agenda: Polri Menjadi Korban Keluhan Terbanyak
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Main Agenda mengungkap bahwa Polri mendapat 805 laporan, melebihi jumlah keluhan yang diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah, yang mencapai 112 aduan. Pengaduan terhadap Polri mencakup berbagai kasus, mulai dari penyiksaan hingga pelanggaran prosedur tahanan. Main Agenda menggarisbawahi bahwa keberadaan Polri sebagai institusi keamanan tidak lepas dari kontribusi terhadap keluhan HAM yang terus berkembang.
“Main Agenda ini menggambarkan bahwa kebebasan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM, khususnya terkait tindakan kepolisian, semakin ditekankan dalam setiap pengaduan yang masuk,” ujar Anis.
Main Agenda: Tiga Hak Asasi Manusia Terutama Dilanggar
Komnas HAM mengidentifikasi tiga hak yang paling sering terlanggar dalam laporan tahunan mereka: hak kesejahteraan, hak keadilan, dan hak rasa aman. Main Agenda menyebutkan bahwa keluhan tentang hak kesejahteraan melibatkan penggusuran tanah dan ketimpangan dalam penyaluran bantuan sosial. Sementara itu, hak keadilan terkait penegakan hukum yang tidak merata, terutama dalam kasus tindak pidana yang melibatkan korban minoritas. Hak rasa aman, di sisi lain, sering diperdebatkan dalam konteks penggunaan kekuasaan kepolisian terhadap warga sipil.
“Dalam Main Agenda, kita melihat bahwa isu HAM seperti hak kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berpendapat menjadi bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat,” tambah Anis.
Main Agenda: Isu Konflik Agraria dan Pembangunan
Laporan tahunan juga menyoroti konflik agraria sebagai salah satu isu strategis yang mendapat perhatian besar. Main Agenda menunjukkan bahwa Komnas HAM menerima 639 pengaduan dari masyarakat, terutama seputar proyek pengusahaan lahan yang memicu perebutan hak atas tanah. Proyek seperti food estate di Papua Selatan dan ketahanan energi menjadi sumber keluhan utama. Wilayah seperti Taman Nasional Tesso Nilo, Toba, Humbang Hasundutan, serta Batam dianggap sebagai pusat permasalahan ini.
Main Agenda: Intervensi pada Kebebasan Berpendapat
Keluhan tentang kebebasan berpendapat mencapai 35 aduan, termasuk tindakan intoleransi terhadap media dan organisasi sipil. Main Agenda mencatat bahwa keluhan ini melibatkan aktivis KontraS yang diintimidasi saat protes RUU TNI, serta penangkapan mahasiswa Trisakti setelah aksi demonstrasi. Selain itu, ada laporan tentang penarikan artikel opini publik yang mengkritik kebijakan negara, menunjukkan adanya upaya untuk membatasi ruang dialog politik.
“Main Agenda mengungkap bahwa keluhan terkait pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya melibatkan kelompok aktivis, tetapi juga media dan individu yang berpendapat tentang isu sosial,” jelas Anis.
Main Agenda: Perlindungan Pembela HAM
Komnas HAM juga melibatkan 11 keluhan terkait perlindungan pembela HAM. Main Agenda menyoroti bahwa organisasi seperti Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan Muzaffar Salim menjadi korban dari ancaman dan tindakan represif. Pihak Komnas HAM aktif dalam memperjuangkan hak pembela HAM dengan menyampaikan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menerbitkan surat keterangan pembela HAM. Main Agenda memperkuat bahwa perlindungan para pelaku advokasi HAM menjadi tantangan utama dalam sistem pemerintahan.
Main Agenda: Isu Migran dan Kebebasan Berkeyakinan
Laporan tahunan menyebutkan 23 aduan terkait perlindungan pekerja migran, terutama dalam konteks revisi UU Perlindungan Pekerja Migran dan dampak tindak pidana perdagangan orang melalui modus online scam. Main Agenda menekankan bahwa keluhan ini mencakup penyiksaan, pemutusan hubungan kerja, dan penggusuran tempat tinggal. Selain itu, kebebasan berkeyakinan menjadi isu yang menyebar, dengan 35 aduan terkait larangan ibadah, persekusi, dan perampasan hak agama. Contoh kasus termasuk perusakan kegiatan pendidikan agama Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat, serta pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi.
Main Agenda: Tantangan dalam Bisnis dan HAM
Komnas HAM menerima 586 keluhan terkait pelanggaran dalam bidang bisnis dan HAM. Main Agenda menunjukkan bahwa banyak korban berasal dari sektor pengusahaan lahan dan industri yang berdampak pada hak masyarakat. Keluhan ini melibatkan perusahaan yang mengabaikan aturan lingkungan hidup, serta praktik diskriminasi dalam pemenuhan hak pekerja. Main Agenda menjadi platform untuk menyoroti bahwa intervensi bisnis dalam HAM memerlukan pengawasan lebih ketat dari pemerintah.
