Malaysia Gelar Operasi Pengemudi Asing Langgar Aturan, Tahan 43 WNI
Malaysia Gelar Operasi Pengemudi Asing Langgar Aturan yang dilakukan oleh Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Perak berhasil menahan 43 warga negara
JPJ Perak Tangkap 43 Warga Indonesia dalam Operasi Pengemudi Asing
Lenterafakta.com – Malaysia Gelar Operasi Pengemudi Asing Langgar Aturan yang dilakukan oleh Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Perak berhasil menahan 43 warga negara Indonesia. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang menyasar 206 pengemudi asing secara keseluruhan. Kegiatan penertiban ini telah berlangsung selama tujuh bulan penuh, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 28 Juli 2026. Fokus utama operasi adalah menindak tegas berbagai pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengemudi asing di wilayah Perak, Malaysia.
Komposisi Nasionalitas Pengemudi yang Ditahan
Berdasarkan laporan resmi yang dikutip dari agensi berita Bernama, komposisi 206 pengemudi asing yang ditahan menunjukkan dominasi warga negara Pakistan sebagai kelompok terbesar. Berikut adalah rincian lengkap berdasarkan kewarganegaraan:
- Warga Rohingya/Myanmar: 49 orang
- Warga Indonesia: 43 orang
- Warga Bangladesh: 37 orang
- Warga India: 8 orang
- Warga Nepal: 7 orang
- Warga Thailand: 2 orang
- Kewarganegaraan lain: 4 orang
Dengan demikian, posisi warga Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai kelompok asing terbanyak yang ditahan dalam operasi penertiban tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa pengemudi Indonesia merupakan salah satu kelompok yang paling sering melanggar aturan berkendara di Malaysia.
Detail Pelanggaran yang Terdeteksi
Direktur JPJ Perak, Mohammad Yusoff Abustan, menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengidentifikasi 821 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengemudi asing. Selain melakukan penahanan terhadap 206 pengemudi, JPJ juga menerbitkan 1.200 surat pemberitahuan yang berkaitan dengan berbagai jenis pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah mengemudi tanpa surat izin mengemudi, dengan total 412 kasus. Sementara itu, pelanggaran lainnya meliputi 128 kasus terkait Lisensi Kendaraan Bermotor (LKM), 119 kasus tidak memiliki perlindungan asuransi, dan 105 pelanggaran teknis kendaraan. Data juga mencatat 29 pelanggaran tambahan, 17 kasus penyalahgunaan LKM, serta 11 pelanggaran berat.
Mohammad Yusoff Abustan menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang menyewakan, menjual, atau menyerahkan kendaraan kepada pengemudi asing tanpa surat izin mengemudi yang sah dapat menghadapi tindakan hukum.
Imbauan kepada Pemilik Kendaraan dan Pemberi Kerja
Penertiban ini tidak hanya menyasar pengemudi asing secara langsung. JPJ Perak juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan maupun pemberi kerja agar tidak sembarangan menyewakan atau menyerahkan kendaraan kepada warga asing yang tidak memiliki kualifikasi mengemudi yang sah. Mohammad Yusoff menekankan pentingnya pemilik kendaraan memeriksa latar belakang dan kualifikasi warga asing sebelum melakukan transaksi penyewaan atau penjualan kendaraan.
JPJ Perak menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi penegakan hukum sebagai upaya mengurangi pelanggaran yang melibatkan pengemudi asing, khususnya di jalan raya. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja, pemilik perusahaan, dan pemilik kendaraan agar tidak menyerahkan kendaraan kepada orang yang tidak memenuhi persyaratan.
Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing kepada pihak berwenang. Bagi WNI yang tinggal atau bekerja di Malaysia, penindakan ini menjadi pengingat penting untuk memastikan dokumen dan kelengkapan berkendara telah sesuai dengan aturan setempat. Operasi JPJ Perak dilaporkan masih terus berlanjut dan penegakan hukum menyasar pengemudi asing yang menggunakan kendaraan di jalan raya tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
