Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Meeting Results: 5 Fakta Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah, Dugaan Perundungan dan Sodoran Surat Damai

Mary Taylor - lenterafakta.com 3 mins read

5 Fakta Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah: Dugaan Perundungan dan Sodoran Surat Damai Meeting Results - Berdasarkan laporan terkini, kasus

Meeting Results: 5 Fakta Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah, Dugaan Perundungan dan Sodoran Surat Damai

5 Fakta Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah: Dugaan Perundungan dan Sodoran Surat Damai

Meeting Results – Berdasarkan laporan terkini, kasus kebakaran yang menewaskan satu santri dan melukai tiga orang lainnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB, menjadi sorotan publik. Insiden terjadi pada 13 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, saat para santri sedang beristirahat. Dalam proses penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa api bermula dari percobaan membakar kayu dengan bensin, yang akhirnya merambat ke kasur dan melukai tiga santri. Santri yang meninggal, MSS (13 tahun), terus dirawat selama dua bulan sebelum wafat, sementara dua korban lain, ADR (14 tahun) dan SAH (12 tahun), masih menjalani pemulihan di RS Bhayangkara Mataram.

Perspektif dari Pihak Penyelidik

Dalam meeting results yang diumumkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, disebutkan bahwa Kapolda NTB telah bertemu langsung dengan korban dan keluarganya untuk memberikan santunan, bantuan medis, serta pendampingan psikologis. Fakta menunjukkan bahwa pelaku kebakaran diduga memaksa MSS membeli bensin sebagai pengganti tiner untuk campuran cat, dengan ancaman pukulan atau pembakaran jika menolak. Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa informasi ini didapat dari keterangan keluarga, berdasarkan cerita yang pernah disampaikan MSS sebelum wafat.

“Dalam meeting results yang kami lakukan, kami juga menanyakan kepada pihak keluarga apakah ada indikasi bullying terhadap anak almarhum. Mereka menjelaskan bahwa MSS memang mengalami tekanan psikologis dan dipaksa oleh tersangka R untuk membeli bensin,” ujar Putri.

Dari hasil pemeriksaan, tim kuasa hukum menemukan bahwa perundungan terjadi sebelum insiden kebakaran. Bentuk kekerasan mencakup mencoret tubuh dan memukul perut korban, yang dilakukan oleh dua pelaku utama, MR (15 tahun) dan Y (55 tahun), dengan Y sebagai putra pemilik ponpes. Polres Lombok Tengah menetapkan MR dan AM (55 tahun) sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dan cedera parah, dengan ancaman Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Kesiapan Sistem Pengawasan di Ponpes

AKP Punguan Hutahaean, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, menambahkan bahwa sistem pengasuhan di pesantren tersebut tidak lengkap. Dalam meeting results yang dilakukan oleh pihak berwenang, ditemukan bahwa pada tahun kejadian, hanya pimpinan dan istrinya yang bertindak sebagai pengasuh, sementara sebelumnya ada pengasuh yang direkrut. “Dokumen yang kami peroleh menunjukkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, ponpes ini memiliki pengasuh tambahan. Namun, pada tahun kejadian, sistem itu runtuh karena hanya dua orang yang mengatur, sehingga terjadi kelelahan pengawasan,” jelas Punguan.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanw juga mengonfirmasi bahwa izin operasional Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy telah habis sejak 2021. Hal ini diperkirakan memengaruhi kesiapan pengasuhan di pesantren saat kejadian. Dalam meeting results yang dilakukan oleh dinas terkait, diketahui bahwa tidak ada persiapan yang memadai untuk menghadapi risiko kebakaran, termasuk kurangnya perlengkapan pemadam api.

Menurut informasi terbaru, selain dugaan perundungan, pihak keluarga juga menyerahkan surat damai sebagai upaya menyelesaikan konflik. Dalam meeting results yang dilakukan oleh tim mediasi, surat damai tersebut diterima oleh pihak ponpes sebagai bentuk pertanggungjawaban. Meski demikian, keluarga korban masih menuntut keadilan lebih lanjut, termasuk penuntutan terhadap pelaku dan pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Insiden ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang terkait pentingnya pengawasan di lingkungan pesantren. Dalam meeting results yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, rekomendasi dikeluarkan untuk melakukan audit keamanan pesantren dan memperkuat sistem pengasuhan. Selain itu, pihak keluarga juga berharap adanya peningkatan transparansi dalam pengelolaan ponpes, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Join the discussion