Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu di Tengah Putusan MK soal Anggaran MBG

Joseph Anderson - lenterafakta.com 3 mins read

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dialokasikan dari anggaran pendidikan. Namun, proses implementasi

Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu di Tengah Putusan MK soal Anggaran MBG

Putusan MK dan Masa Depan Guru Honorer PPPK

Lenterafakta.com – Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dialokasikan dari anggaran pendidikan. Namun, proses implementasi putusan tersebut dinilai masih berjalan lambat. MK memberikan periode transisi yang berlangsung hingga tahun 2028. Selama masa peralihan ini, alokasi dana MBG melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih diperbolehkan menggunakan pos anggaran pendidikan.

Keberadaan masa transisi yang cukup panjang ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sektor pendidikan dinilai memiliki banyak kebutuhan mendesak yang memerlukan dukungan finansial, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kekhawatiran muncul karena program MBG yang masih mengambil porsi dari anggaran pendidikan dapat membebani para pendidik lebih jauh.

Kritik dari P2G dan Dampak terhadap Guru

Satriwan Salim, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyatakan kekecewaannya atas keputusan MK yang masih membuka ruang bagi anggaran MBG untuk dialokasikan melalui anggaran pendidikan hingga 2028. Menurutnya, penggunaan dana pendidikan untuk MBG memberikan dampak langsung pada kepastian karier dan kesejahteraan para guru.

“Kami para guru cukup kecewa. Sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji secara tidak manusiawi harus menunggu?”

Ungkapan tersebut disampaikan Satriwan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (30/7/2026). Dengan adanya masa transisi yang ditetapkan, guru honorer dan PPPK paruh waktu harus menunggu hingga dua tahun ke depan untuk mendapatkan kepastian mengenai peningkatan penghasilan yang lebih layak.

P2G menegaskan bahwa organisasi tidak menolak keberadaan program MBG. Namun, pelaksanaan program tersebut harus dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berkeadilan. Yang terpenting, program MBG tidak boleh mengambil anggaran pendidikan atau mengorbankan kesejahteraan guru.

Dampak terhadap Transfer ke Daerah dan Gaji Guru

Menurut P2G, anggaran MBG yang mencapai Rp268 triliun turut memberikan dampak terhadap penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi ini pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Satriwan menjelaskan bahwa dampak keterbatasan anggaran daerah telah dirasakan oleh guru di berbagai wilayah. Sebagai contoh, sebanyak 5.389 guru ASN PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu hanya menerima gaji sebesar Rp139.000 per bulan. Sementara itu, sekitar 5.000 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Utara disebut hanya menerima Rp200.000 per bulan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 137 guru PPPK paruh waktu disebut hanya menerima gaji Rp50.000 per bulan dari pemerintah daerah. “Ada juga 500 guru PPPK paruh waktu lainnya digaji pada kisaran Rp250.000 hingga Rp750.000 dari APBD. P2G menyebutkan bahwa kondisi memprihatinkan tersebut lagi-lagi terjadi akibat penyesuaian dengan kapasitas APBD yang sangat terbatas,” ujar Satriwan.

Tuntutan untuk Segera Memisahkan Anggaran

Persoalan rendahnya gaji guru yang terdampak keterbatasan anggaran juga menjadi perhatian pemohon uji materi, yakni guru honorer Reza Sudrajat. Reza menilai pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu hingga dua tahun untuk menjalankan putusan MK. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI harus segera memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan dalam APBN.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dapat dijalankan sekaligus mencegah kesejahteraan guru semakin terabaikan. “Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” tegas Reza.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggaran MBG harus dikecualikan dari anggaran pendidikan dalam APBN untuk tahun-tahun mendatang. Meski demikian, MK menegaskan bahwa program MBG tetap sah dan konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi terkait dimasukkannya anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan dikabulkan sebagian oleh MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggara

Join the discussion