Skip to content
After Dark
Agustus 5, 2026
Tren

Official Announcement: Rekam Jejak Don Ritto, Adik Kelas Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Ikut Jadi Tersangka

Mary Taylor - lenterafakta.com 3 mins read

Korupsi Official Announcement mengenai kasus korupsi besar yang kini melibatkan dua tersangka baru, termasuk Don Ritto, telah diumumkan oleh Korps

Official Announcement: Rekam Jejak Don Ritto, Adik Kelas Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Ikut Jadi Tersangka

Don Ritto, Adik Kelas Febrie Ardiansyah Jadi Tersangka Korupsi

Official Announcement mengenai kasus korupsi besar yang kini melibatkan dua tersangka baru, termasuk Don Ritto, telah diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Penyidik menetapkan Don Ritto sebagai anggota terbaru dalam penyelidikan ini setelah melakukan penggeledahan di lebih dari sepuluh lokasi di Jabodetabek. Dari operasi tersebut, petugas menyita uang tunai hingga ratusan miliar rupiah dan emas batangan dalam jumlah besar, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi serius.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Kasus yang menjerat Don Ritto dan Febrie Ardiansyah mencakup beberapa skandal korupsi yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, seperti blackout batu bara PLN, dugaan penyelewengan PT Asabri, dan PT Jiwasraya, serta utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI) selama periode 2020–2025. Selain itu, Don Ritto juga dikenal sebagai orang dekat Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Keduanya memiliki hubungan akademik: Don Ritto adalah adik kelas Febrie saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi, dengan masa studi yang berbeda, yaitu Febrie lulus pada 1986, sementara Don Ritto pada 1989.

“Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026). Penyidikan ini memperlihatkan bahwa Don Ritto berperan aktif dalam kepengurusan Ikatan Alumni (IKA) FH Unja 89 selama masa bhakti 2022–2026, di mana ia menjabat sebagai bendahara. Fungsi ini menunjukkan bahwa ia memiliki akses ke sumber dana yang mungkin terkait dengan kasus korupsi yang diungkap.

Proses Penyidikan dan Hasilnya

Kasus ini tidak hanya mencakup kejahatan korupsi, tetapi juga menyeret tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari dana yang dikorupsikan. Penyidik langsung menetapkan Don Ritto sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat dalam penggeledahan di lebih dari satu lokasi. Salah satu penyitaan yang signifikan adalah uang tunai Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan Signature, Cipete, serta brankas berisi 74 kilogram emas dan Rp476 miliar dari rumah Febrie di Sentul, Bogor.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR,”

ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Don Ritto ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), sementara Febrie Ardiansyah telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah terlibat dalam skandal tersebut. Official Announcement ini memperlihatkan upaya penyidik untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

Kasus korupsi ini juga memicu reaksi publik yang cukup signifikan, dengan masyarakat menilai bahwa Official Announcement ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani kasus-kasus kecurangan dalam sektor publik. Selain itu, penyidikan yang sedang berlangsung menyoroti kepentingan lembaga pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. Dengan penambahan bukti dari penggeledahan, kasus ini diharapkan bisa terus berkembang hingga mencapai titik penyelesaian yang jelas.

Dalam rangkaian proses hukum, penyidik juga menerapkan berbagai pasal yang relevan, seperti pasal 4 dan/atau pasal 5 UU Tipikor, serta pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP, untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan dianalisis secara menyeluruh. Penetapan Don Ritto sebagai tersangka menambah kompleksitas kasus ini, karena ia dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh di lingkaran akademik dan profesional. Official Announcement ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang tersembunyi selama beberapa tahun terakhir.

Secara keseluruhan, kasus korupsi yang menimpa Don Ritto dan Febrie Ardiansyah menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum Indonesia terus berupaya mengungkap praktik kecurangan yang terjadi di berbagai lembaga. Dengan memperkuat evidence dari penggeledahan dan penyidikan, Official Announcement ini tidak hanya menambah jumlah tersangka, tetapi juga memberikan gambaran lengkap mengenai hubungan antara kedua pihak serta dampaknya terhadap organisasi yang mereka wakili. Proses ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana publik.

Join the discussion